Reporter: Sulyamin / Editor: La Ode Adnan Irham
KOLAKA – Polisi mengamankan tiga pria terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Rahmatia (43). Tangan korban dibacok menggunakan sebilah parang hingga tangan kirinya putus, polisi menyebut motif penganiayaan karena sengketa tanah.
Penangkapan ketiganya tak berselang lama setelah peristiwa pembacokan di pinggir jalan Kelurahan Induha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Kamis 14 Mei 2020. Saat itu warga sekitar sempat menduga Rahmatia korban begal.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial H (33) dan RA (22) menyerahkan diri di Desa Lambo, sedangkan N (23) juga menyerahkan diri di Desa Sani-sani.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan sebilah parang yang digunakan saat melancarkan aksi mereka.
“Korban mengalami luka benda tajam mulai dari lengan sebelah kanan dan kiri teramputasi, yang jumlah keseluruhan ada 15 titik luka,” kata Kapolres.
Dalam peristiwa itu, H bertindak sebagai eksekutor, sedangkan RA ikut mengantar H menggunakan sepeda motor. Kata Kapolres, pelaku dan korban merupakan saudara seayah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara. (B)