Reporter: Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bombana menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Saksi Pemilu 2019 dari Partai Politik (Parpol) di salah satu hotel di Bombana, Sabtu (23/3/2019).
Dalam penyelenggaraan Bintek ini, Ketua Bawaslu Bombana Hasdin Nompo menyayangkan minimnya peserta yang hadir. Padahal, Bintek tersebut merupakan UU nomor 7 tahun 2017.
Baca Juga :
- Bupati Konut Ungkap Beras yang Dibagikan ke Muna dari Relawan Selaras Tanpa Mengambil Beras Bantuan Korban Banjir
- PMII Desak KPU Konawe Segera Tindaklanjuti Dugaan Badan Adhoc Terafiliasi Parpol
- HMTI Sultra Duga Perekrutan PPK dan Panwascam di Konawe untuk Kepentingan Salah Satu Cakada, Muh Hajar: Kami akan laporkan di DKPP RI
- Ketua Ansor Konawe Resmi Serahkan Bukti Fisik Pelanggaran Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu di DKPP RI
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
- KPU Kota Kendari Resmi Lantik Anggota PPS Untuk Pilgub dan Pilwali Tahun 2024
“Kita sudah undang melalui undangan resmi, kami juga sudah undang melalui grup WA Parpol dan Bawaslu, dan bahkan kami susul dengan telpon,” ungkap Hasdin.
Untuk saksi yang hadir yakni dari PDIP, Gerindra, PAN, PBB, Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, Perindo, sedangkan yang tidak hadir dari Berkarya, PKB, Nasdem, Garuda, PSI.
Menurutnya, Bintek tersebut penting untuk saksi dari Parpol, untuk menyeragamkan pengetahuan tata cara, serta hak dan kewajiban saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Jangan sampai karena mereka tidak hadir bintek, nanti areal TPS mereka ngotot-ngototan, begini, begitu padahal sudah dibahas di Bintek supaya kita satu pemahaman semua,” ujarnya.
Beberapa pemahaman yang dibahas dalam Bintek tersebut untuk saksi Parpol diantaranya soal mandat, dan larangan serta aturan di dalam TPS.
“Misalnya, berapa orang yang bisa dikasi mandat oleh Parpol, bagaimana cara mengintruksi, berapa yang boleh masuk kedalam TPS, dan berbagai larangan yang juga harus dipahami saksi Parpol,” terangnya.
Ia berharap, dengan keikutsertaan saksi parpol dalam Bintek ini, kata Hasdin, hal tersebut dapat menghindari pemahaman yang berbeda saat proses pemungutan suara di TPS. “Agar tidak terjadi masalah di lapangan saat pungut hitung berlangsung,” pungkasnya. (A)