FEATUREDKONAWE SELATAN

Gelar Sosialisasi, Pemda Konsel: Program Multi Year Diluncurkan Tahun Ini

359

ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui bagian pembangunan dan layanan pengadaan, Sekretariat Daerah (Sekda) melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyusunan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (23/11).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, H Sjarif Sajang, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Nanusia (SDM) di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

“Ini diperuntukan bagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dan tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, red) tentang Prosedur Standar Nasional dalam pelaksanaan atau proses pengadaan barang atau jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahan-perubahanya,” ujar Sjarif, Kamis (23/11).

Sjarif Sajang juga mengharapakan semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar memahami dan mengetahui tentang prinsip dasar manajemen pelaksanaan kontrak barang atau jasa pemerintah.

“Dan semoga ini mampu dilakasanakan di Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya.

Landasan awal pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintah, tambah Sjarif, itu dimulai dari kontrak. Kita mengetahui ada beberapa jenis kontrak seperti kontrak model pembayaran Lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan, kontrak persentasi dan kontrak terima jadi.

“Selanjutnya terkait masalah pembebanan ini masih belum familiar di Pemda Konsel terkait dengan Tahun Tunggal dan Tahun Jamak,” tambahnya.

Karena mulai Tahun 2017, lanjut Sjarif, Pemda Konsel telah meluncurkan program Multi Year yaitu pembebanan anggarannya lebih dari satu tahun anggaran yaitu dua sampai tiga tahun anggaran.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kendari ini, menyatakan, dengan pemahaman yang didapatkan dapat memperkecil bahkan meniadakan kesalahan- kesalahan dalam penyusunan kontrak barang atau jasa.

“Selain itu, saya harapkan kepada PPK, PPHP, KPA/PA dan PPTK agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada aturan-aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.

Untuk diketahui, peserta kegiatan berasal dari seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) di masing-masing SKPD.

Reporter: Erlin
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version