NEWS

Gubernur Ali Mazi Pernah Peringati Dirut Bank Sultra Gegara Mavia Kredit di Kolaka, Kini Menyusul Warning Keras dari OJK karena Langgar Aturan lagi

1814
×

Gubernur Ali Mazi Pernah Peringati Dirut Bank Sultra Gegara Mavia Kredit di Kolaka, Kini Menyusul Warning Keras dari OJK karena Langgar Aturan lagi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Rabu 12 Januari 2022, di sebuah hotel di Kabupaten Kolaka, Gubernur Sultra, H Ali Mazi menghadiri sebuah acara rapat pembahasan rencana bisnis bank tahun 2022 dan penandatanganan pakta integritas.

Disana (Kolaka Red) Orang Nomor Satu di Sulawesi Tenggara telah mengingatkan pihak Bank Sultra dalam hal ini Dirutnya Abdul Latif agar lebih berhati- hati dalam memberikan kredit terutama di daerah yang banyak terjadi mavia kredit dan pengkredit macet seperti di kabupaten Kolaka.

“Kepala Cabang Bank Sultra di Kolaka hati-hati ya, di sana itu ada banyak mafia kredit. Mereka berkelompok membuat koperasi, kemudian pinjam uang diatur untuk tanam jahe dan lain-lain. Seperti yang begituan tidak usah dipercaya ya? Kemudian setelah memberikan kredit harus diturunkan pengawasan. Surveinya harus betul-betul jelas,” terang Ali Mazi saat menghadir rapat pembahasan rencana bisnis bank tahun 2022 dan penandatanganan pakta integritas di Kabupaten Kolaka, Rabu 12 Januari 2022.

Integritas PT BPD Sulawesi Tenggara.

Gubernur menguraikan setelah memberikan kredit, kepada siapa saja. Asal harus diturunkan lebihbdahulunpengawasan. Sehingga, Surveinya harus betul-betul jelas. Hal seperti ini yang harus dijaga.

“Jangan karena saudara, teman, ada kedekatan. Jangan! kita harus tunjukkan kinerja. Kinerja di tahun 2020 lebih baik di tahun 2021. Ini harus lebih baik di tahun 2022 ini. Sehingga ketika meminta kenaikan gaji itu gampang kita berikan. Karena ada anggaran yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga : 11 Mahasiswa Prodi ARS Politeknik Karya Persada Muna Resmi Ditarik Usai PKL di RSUD Labuang Baji Sulsel

Gubernur Ali Mazi mengingatkan cara berpikir seluruh elemen Bank Sultra. Berpikir besar dan berpikir positif. Jangan ada saling ada saling adu domba dalam Bank Sultra. Jangan ada saling melaporkan, bekerja pada tugas yang sudah diberikan.

“Saya minta komisaris juga diperiksa. Kalau ada yang aneh-aneh copot. Kita pecat secara tidak hormat. Apalagi kalau ada yang datang bawa-bawa nama gubernur, itu tidak benar. Abaikan saja. Jadi saya ingatkan, tidak ada keluarga saya itu pergi di bank. Jangan layani. Jangan ada yang bawa-bawa nama atau adik gubernur. Mari kita berikan keyakinan kepada masyarakat agar mereka mau bekerjasama dengan bank,” sambungnya.

Selanjutnya Gubernur mengatakan di Sultra kini ada banyak penambang. Gubernur Ali Mazi memberikan keyakinan agar para penambang mau menyimpan uang di Bank Sultra.

“Kemarin itu, Pak Dirut Bank Sultra meminta kepada saya, agar minta bantuan kepada Gubernur BI agar memberikan ijin pengaktifan mobile banking dirapat OJK. Dihadapan Presiden Joko Widodo, saya sudah minta itu kepada Gubernur BI agar segera mengaktiflkan mobile banking, dan kemarin juga saya sudah meminta kepada komisi 11 agar menghubungi dan menyampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia,” pungkasnya.

-OJK bersuara. Warning Kedua Atas kinerja Bank Sultra dibawah komando Abdul Latif yang diduga amburadul karena diduga melanggar peraturan OJK (POJK) nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Itu datangnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf.

Sementara itu, Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Beleid tersebut mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap, yakni Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Namun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun 1 tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Kejadian ini, Ternyata, Maulana Yusuf telah memberikan imbauan keras pada Bank Sultra agar menyusun action plan pemenuhan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan yang berlaku).

Baca Juga : PT GKP Kerjasama UHO Gelar Kuliah Tamu

“Kami sudah memberikan imbauan untuk menyusun action plan pemenuhan modal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain dengan penambahan modal yang disetor dari pemegang saham atau dengan Kelompok Usaha Bersama dengan BPD lainnya, BPD telah menyusun action plan pemenuhan modal tersebut dan kita evaluasi secara berkala,” ujar Maulana.

Maulana bilang OJK akan melakukan monitor secara berkala agar bisa terpenuhi sesuai action plan walaupun dalam pelaksanaanya ada kendala-kendala seperti pada tahun 2021 belum terpenuhi sesuai rencana karena ada wabah Covid 19 sehingga anggaran pemerintah daerah banyak dilakukan refocusing untuk penanganan Covid.

“Makanya kita monitor secara berkala agar bisa terpenuhi sesuai action plan walaupun dalam pelaksanaanya ada kendala seperti pada tahun 2021 lalu, belum terpenuhi sesuai rencana karena ada wabah Covid 19 sehingga anggaran pemerintah daerah banyak dilakukan refocusing untuk penanganan Covid,” bebernya.

Selanjutnya Maulana membeberkan pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan pihak bank dan dari pihak bank sudah berkomitmen untuk memenuhi memenuhi modal sampai dengan Rp 3 Triliun pada tahun 2024 mendatang.

“Saat ini modal inti BPD sekitar Rp 1,4 T , jadi ada deviasi/kekurangan sekitar Rp 1,6T untuk memenuhi Rp 3 T, dan pihak Bank Sultra sudah berkomitmen untuk memenuhi memenuhi modal sesuai yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page