KendariMETRO KOTA

Gubernur Sultra Paparkan Usulan Kegiatan Tahun Jamak

374
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat Membawakan sambutan di gedung sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto : Ewit Dinas Kominfo for Mediakendari.com

Reporter : Muh. Ardiansyah R

Editor : Kang Upi

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memaparkan usulan kegiatan tahun jamak atau kegiatan dengan masa lebih dari satu tahun, dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra, Senin, (16/9/2019).

Ali Mazi menjelaskan, bahwa usulan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:

“Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak dilakukan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” kata Ali Mazi.

Persetujuan dilakukan, lanjutnya, bersamaan dengan pendatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.

“Implikasi dari pelaksanaan pembangunan yang sebagian berasal dari pinjaman daerah, dan akan berlangsung lebih dari 1 tahun,” ungkapnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version