Reporter : Muh. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memaparkan usulan kegiatan tahun jamak atau kegiatan dengan masa lebih dari satu tahun, dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra, Senin, (16/9/2019).
Ali Mazi menjelaskan, bahwa usulan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
- Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
- Target Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital di Sulawesi Tenggara: Tantangan dan Strategi Pencapaian
- Bahas Inflasi, Pemprov Sultra Hadiri Rakor Virtual M2 Januari
- Kwarda Sultra Besutan Asrun Lio Ikut Sukseskan Rakornas Gerakan Pramuka dalam Konsolidasi Organisasi
- Kompaknya Warga RK 1, RT 2 Desa Bangunsari Bersih-Bersih Lingkungan Hingga Buat Gerbang Masuk
- Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pj Gubernur Sultra Titip Pesan
“Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak dilakukan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” kata Ali Mazi.
Persetujuan dilakukan, lanjutnya, bersamaan dengan pendatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
“Implikasi dari pelaksanaan pembangunan yang sebagian berasal dari pinjaman daerah, dan akan berlangsung lebih dari 1 tahun,” ungkapnya. /B