JAKARTA – Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Litanto-Murni Tombili di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XVl/20189 ditolak atau permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim seperti dibacakan oleh hakim anggota Anwar Usman pada sidang putusan dismissal, yang berlangsung di ruang sidang Panel I Kamis (9/8/2018).
Alasan Majelis Hakim MK tidak menerima perkara no 54 yang diajukan pemohon, itu disebabkan permohonan pemohon telah melebihi ambang batas waktu pendaftaran dan kemudian
terkait pelanggaran sengketa Administrasi 2 orang Komisioner KPUD Konawe bukan kompetensi Majelis Hakim Mk untuk mengadilinya dan Memutus.
Pantauan Mediakendari.com, diruang sidang MK yang dihadiri 9 Hakim MK yang dibacakan Hakim Anwar itu menyebutkan, pihaknya telah mebaca permohonan pemohon, membaca dan mendengar keterangan termohon, membaca dan mendengar keterangan pihak terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, membaca dan medengar keterangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Konawe dan telah memeriksa bukti bukti pemohon, dab membaca kesimpulan pemohon.
“Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan pemohon yang diajukan dikepaniteraaan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin 16 Juli 2018, sesuai dengan akta pengajuan permohonan itu, telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang undangan,” ucapnya.
Lanjutnya, dengan demikian eksekusi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan tudak beralasan menurut hukum.
“Beralasan dengan permohonan pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum sehingga seluruh pokok permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan,” ucapnya.
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta itu menambahkan, dari pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan atas fakta dan hukum maka mahkamah berkesimpulan, pertama eksekusi termohon dan pihak terkait mengenai kewenagan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
“Kedua mahkamah berkenaan mengadili permohonan A quo, tiga eksekusi pemohon dan pihak terkait tenggang waktu pengajuan beralasan menurut hukum, empat permohonan pemohon melewati waktu tenggang pengajuan yang ditentukan peraturan perundang undangan, lima eksekusi lain termohon dan pihak terkait, kedudukan hukum pemohon tidak dipertimbangkan,” tuturnya.
Anwar Usman menegaskan, berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang undang sebagaimana telah diubah menjadi undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pengganti undang undang pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang lembaga negara memutuskan.
“Pertama menerima eksekusi pemohon dan pihak terkait, kedua berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon, sehingga pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.
Ditolaknya permohonan pemohon atas nama pemohon Litanto dan Hj Murni Tombili pada Pilkada Konawe maka ‘pupus’ sudah harapan mereka untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikutkan Paslon nomor urut 4 seperti dalam tuntutannya.
Dengan putusan itu, maka Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Taupan Sabara melenggang ke kursi nomor satu dan dua di Kabupaten Konawe periode 2018-2023.