FEATUREDKONAWE SELATAN

Guru Honorer K2 di Konsel Gelar Demo Tolak Keputusan MenPAN-RB

311

ANDOOLO – Ratusan guru honorer kategori dua (K2) Kabupaten konawe selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa menolak keputusan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang penerimaan CPNS dan peraturan pemeritnah Nomor 11 tentang keputusan yang menjadi dasar perekrutan CPNS di kantor DPRD Konsel, Senin (24/9/2018).

Aksi guru yang tergabung dalam Forum Honorer K2 (FHK2I) saat menggelar aksi unjuk rasa tersebut, menolak pemberlakuan pembatasan usia peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS. Usia peserta yakni 18-35 tahun yang menjadi syarat umum dalam perekrutan CPNS.

Buntutnya, nasib Honorer K2 yang sudah puluhan tahun megabdi semakin tidak jelas.

“Ini sangat tidak adil, bagaimana nasib kami dan teman-teman honorer K2 lainnya yang sudah berumur 35 tahun keatas Pemerintah harus membatalkan perekrutan CPNS tahun ini,” teriak Hermang kordinator FHK2I dalam orasinya.

Lanjut Hermang menjelaskan, dalam perekrutan CPNS kali ini pemerintah tidak menanamkan sila ke-5 ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesi’ yang tertuang dalam Pancasila sebagai dasar pemerintah untuk menetapkan kebijakan.

“Pemerintah diskriminatif, tidak pro rakyat, pemerintah telah mengambil kebijakan yang keliru, kami sebagai honorer yang dianggap tidak memenuhi syarat hanya karena usia ini sangat ironis, pemerintah mestinya memikirkan hal ini,” tegasnya yang disambut teriakan oleh masa honorer lainya.

Mereka juga menolak kebijakan soal Tenaga honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sayangya, aksi mereka kali ini tidak berjalan mulus, pasalnya para honorer ini tidak dapat menemui langsung unsur pimpian daerah maupun dewan karena Bupati, Sekda, maupun ketua DPRD setempat sedang berada di luar kota. Mereka hanya ditemui oleh anggota komisi I Konsel yang membidangi masalah kepegawaian saat mendatangi gedung DPRD Konsel.

Ansari menuturkan pihaknya menyambut baik apa yang menjadi tuntutan massa aksi, dirinya berjanji akan menindak lanjuti harapan para honorer K2 yang ada.

“Memang regulasi yang ada tentang pembatasan usia ini kami rasa keliru, pemerintah pusat membatasi usia 35 tahun kebawah, sementara honorer kita ada begitu banyak yang usianya di atas 35 tahun parahnya mereka ini sudah puluhan tahun mengabdi,” ujar Ansari.

Ansari berjanji pihak DPRD dalam waktu dekat akan mengirim surat rekomendasi ke Kemenpan RB dan DPR RI untuk meninjau ulang regulasi tentang tata cara penerimaan CPNS kali ini.

“Kita belum bisa memutuskan masalah ini, karena kami disini maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenagan tentang masalah ini, semua ada dipusat, tapi bukan berarti kita tidak bisa mengupayakan masalah ini, karena kami adalah perwakilan rakyat didaerah untuk mengupayakan kepentingan masyarakat ditingkat pusat,” Jelasnya.(b)


Reporter: Erlin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version