Reporter: Pendi
LASUSUA – Kejaksaan Negeri Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) merilis hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Loka.
Hasilnya, terdapat kerugian negara sebesar 293. 280. 610, 37 dalam pengelolaan DD dan ADD di Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut yang bersumber dari DD dan ADD tahun 2016 dan 2017.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lasusua, Basri Baco,SH menjelaskan, ada beberapa kegiatan fisik di tahun 2016 yang didanai DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD diduga yang tidak sesuai.
“Ini ada beberapa kegiatan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dan ada pula kegiatan yang diperuntukan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya,” ungkap Basri Baco pada MEDIAKEnDRI.com.
Sementara untuk di tahun 2017, kata Basri Baco, pihaknya menemukan dugaan kerugian negara dari penggunaan ADD yang tidak semestinya pada periode semester pertama.
“Untuk perkara kerugian negara, mantan Pjs Desa Loka, ARS akan ditetapkan sebagai tersangka di tahun ini setelah semua berkas hasil penyelidikan rampung,” kata Basri Baco.