FEATUREDWAKATOBI

Hingga Pendaftaran DCS, Belum Ada Kejelasan PAW DPRD Wakatobi Yang Keluar Dari PAN

415
×

Hingga Pendaftaran DCS, Belum Ada Kejelasan PAW DPRD Wakatobi Yang Keluar Dari PAN

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga Anggota DPRD kabupaten Wakatobi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah menyatakan diri mundur dan pindah kepartai lain, rupanya belum ada kejelasan.

Pasalnya, saat dikonfirmasi soal proses PAW dari ketiga kader yang minggat itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Wakatobi Suwandi Andi enggan berkomentar, Ia hanya membalas dengan huruf “hhhhhh”, melalui Via Whats-app, Senin, (16/7/2018).

Sebelumnya, Suandi Andi telah megaskan akan secepatnya memproses PAW H.Hamirudin, Sukardi, dan Badalan, yang secara kelembagaan telah keluar dari Partai.

“Mereka inikan secara kelembagaan mereka keluar dari partai, artinya sebetulnya substansinya adalah mereka sendiri yang kemudian tidak lagi ingin menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN atas pemilihan pemilu 2014 yang lalu, kemudian Kalau undang-undang mengatakan bahwa kalau yang bersangkutan keluar harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pergantian masa waktu yang masih tersisa,” tegas Suandi Andi kepada Mediakendari.com pada berita sebelumnya.

Proses percepatan PAW juga, menurut Suwandi agar Anggota DPRD yang bersangkutan tidak berdosa memakan gajinya yang tidak lagi mewakili partai PAN dikursi DPRD Kabupaten Wakatobi.

Hingga kini H.Hamirudin, Sukardi, dan Badalan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Angota Legislatif DPRD Kabupaten Wakatobi melalui pintu Golkar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi.

Dikantornya, Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, proses perbaikan kelengkapan berkas calon sampai dengan tanggal 31 Juli dan jika melewati batas yang telah ditentukan, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dari hasil verifikasinya nanti, jika ada yang belum memenuhu syarat, misalnya kaya surat pengunduran diri belum, maka itu bisa dimasukan mulai dari tanggal 22-31 Juli 2018, pada saat proses perbaikan berkas calon, dan jika melewati waktu yang ditentukan maka kami nyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” terang Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, Selasa, (17/7/2018).


Reporter : Syaiful
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page