Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Jumlah debitur terdampak Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) tiap bulannya menunjukan angka yang terus bertambah.
Berdasarkan data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), laporan dari perbankan dan perusahan pembiayaan di Sultra per 18 September 2020, tercatat 100.852 debitur terdampak Covid-19 dengan outstanding sebesar Rp 5,69 triliun.
Melalui siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.com, 01 Oktober 2020 OJK menyampaikan, sebanyak 63.425 debitur di Sultra telah mengajukan restrukturisasi kredit (penundaan kredit) dengan outstanding sebesar Rp 3,44 triliun.
“Dari jumlah yang sudah mengajukan, yang sudah disetujui dan diberikan restrukturisasi sebanyak 55.438 debitur dengan outstanding Rp 2,81 triliun,” ungkap Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution.
Tambahnya, per 30 September 2020 jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra baik langsung maupun via telepon sebanyak 1.118 pengaduan, dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 175 konsumen dan non surat 943 konsumen mengadukan.
Lebih lanjut, melalui Perbankan 463 pengaduan, Lembaga Pembiayaan 575 aduan, Asuransi dan Fintech Lending sebanyak 80 pengaduan.
Untuk pengaduan yang terkait Covid-19 jumlah pengaduan mencapai 432 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 76 konsumen (25 Perbankan dan 51 Perusahaan Pembiayaan) dan non surat 356 (101 Perbankan dan 255 Perusahaan Pembiayaan).
OJK Sultra pun terus memberikan edukasi dengan rutin mengadakan Digital Class atau kelas digital. Hingga saa ini, kelas digital sudah dilaksanakan sebanyak 58 kali dengan melibatkan para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Hingga saat ini total jumlah peserta yang rutin mengikuti kelas digital mencapai 5.673 peserta,” pungkasnya.