Kendari

HMI Cabang Kendari Segel Kantor DPRD Sultra, Ini Sebabnya

444
HMI Cabang Kendari
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari saat menyegel kantor DPRD Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah Rahman

Reporter : Ardiansyah Rahman

KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari melakukan aksi demonstrasi dengan menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 06 Oktober 2020.

Aksi mahasiswa ini sebagai bentuk ketidak sepakatan atas pengesahan UU Ciptaker Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang dinilai sangat merugikan kaum buruh atau pekerja.

“UU Ciptaker yang telah ditetapkan kemarin sangat tidak berpihak kepada rakyat khususnya kaum buruh, dan malah menguntungkan pengusaha, DPR telah mengkhianati rakyat,” ungkap Ketua HMI Cabang Kendari, Sulkarnain.

Menurutnya, undang-undang yang telah disahkan itu sangat fatal bagi para buruh, dimana buruh yang akan tertindas dengan adanya kepentingan pengusaha atau investor.

“Begitu mudahnya diabaikan terutama terhadap hak-hak kaum pekerja. Ini hanya demi kepentingan investor asing. Ada kongkalikong antara penguasa dan pengusaha,” tuturnya.

Saat masa aksi hendak menemui anggota DPRD Sultra, tidak satupun anggota yang hadir dikarenakan sebagian besar telah pulang dari kantor. Sehingga, mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan menyegel pintu masuk kantor DPRD Sultra.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version