HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Hobi Nonton Film Dewasa, Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 5 Tahun

1117
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi (tengah) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan, Senin (25/3/2019)

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Kebiasaan Nukrin (42) warga Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menonton film dewasa atau porno mengakibatkan dirinya harus merasakan pengapnya jeruji besi sejak Minggu (24/3/2019) kemarin. Dirinya dilaporkan ke polisi atas perbuatan bejatnya yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menguraikan, pencabulan yang dilakukan pelaku berawal saat pelaku mengadakan pesta minuman keras (miras) dirumahnya bersama ketiga temannya pada Rabu (13/3/2019) lalu. Usai kedua rekannya pulang, pelaku lalu mengunci rumahnya dan hendak tidur.

“Saat itu pelaku melihat korban yang ketiduran di ruang tengah depan televisi seorang diri, lalu membawa menggendong korban ke dalam kamar untuk tidur. Korban terbangun, lalu tersangka memberikan handpone miliknya untuk dimainkan oleh korban hingga tertidur,” ucap Jemi kepada Mediakendari.com, Senin (25/03/2019).

Saat korban tidur, lanjut menjelaskan, tersangka mengambil handpone tersebut dan membuka situs dewasa di internet. Saat itu, tersangka bernafsu sehingga terjadilah hal-hal yang tidak senonoh terhadap korban.

Baca Juga :

“Atas peristiwa tersebut, pada hari Kamis (14/03/2019), korban mengalami sakit-sakit yaitu demam, batuk, dan muntah muntah hingga dua hari kedepan yakni Sabtu (16/03/2019), kondisi korban tidak membaik. Setelah itu, tersangka menyuruh anaknya bernama Salsa (kakak korban, red) untuk mengantar adiknya kepada ibunya. Setiba kepada ibunya, korban rencana mau dimandikan. Namun saat itu, korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya sehingga ibu korban membawahnya ke Puskesmas Nambo dan melaporkannya ke Polsek Abeli, guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah melaporkan, kata Jemi, Kapolsek Abeli bersama penyidik membuat visum dan hasilnya terdapat luka memar pada bagian vagina korban dan bentuknya tidak teratur serta terdapat sperma.

“Jadi kesimpulan hasil visum, terdapat persetubuhan baru berupa luka memar dan lecet pada bagian kelamin korban, tidak terdapat kekerasan tubuh pada bagian lainnya, kehamilan maupun tanda menular seks lainnya,” jelaanya mantan Kapolres Konawe itu.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar celana dalam berwarna biru muda terdapat bercak darah warna merah, satu lembar celana panjang warna ping, dan satu lembar sarung berwarna abu-abu bergaris terdapat bercak darah merah.

“Pelaku kita amankan pada hari Minggu, dari pengakuan tersangka, dirinya hanya melakukan dengan jari tangannya, akan tetapi hasil visum terdapat sperma didalam tubuh korban. Jadi secara tidak langsung, tersangka sudah melakukan persetubuhan ataupun mencabuli anaknya sendiri,” terang mantan Kapolsek Unaaha itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman humukan 15 tahun penjara. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version