EKONOMI & BISNISKendari

Hotel dan Indomaret di Kendari Setuju Terapkan Perwali Covid-19

3023
ilustrasi Indomart

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Resiko Penyebaran Covid-19 Di Kota Kendari, memunculkan sebuah pertanyaan apakah perwali tersebut tidak mempengaruhi geliat ekonomi yang saat ini mulai mengalami perkembangan.

Dalam Perwali yang mulai diterapkan, Rabu 02 September 2020 malam hari tadi, didalamnya terdapat poin yang menyatakan Mall, Toko, Pasar Modern, Restoran hingga Hotel dan tempat yang dapat menimbulkan keramaian harus menutup pelayanannya pukul 22.00 WITA.

Saat dihubungi melalui telepon seluler oleh MEDIAKENDARI.Com, Kamis 03 September 2020 salah satu Hotel, yakni Fortune FrontOne (FFO) Hotel Kendari mengatakan pihaknya setuju dengan Perwali tersebut.

Sang General Manager, Hendra Nirwansyah menuturkan pihaknya setuju dengan Perwali tersebut karena tentunya hal tersebut berdampak baik kepada masyarakat.

“Kami pihak Fortune Hotel sangat setuju dengan Perwali tersebut. Protokol kesehatan harus diperketat tanpa terkecuali,” ujarnya.

Pihaknya menyadari Perwali tersebut tentu akan memberi dampak terhadap tingkat penghunian kamar hotel. Namun, lebih dari itu ia mengaku lebih mementingkan keselamatan masyarakat.

“Tentu harus ada yang dikorbankan. Meskipun nantinya penerapan Perwali ini akan berdampak terhadap tingkat hunian kamar kami, keselamatan masyarakat lebih penting,” jelasnya.

Bukan perhotelan saja, pihak Super Market ataupun Mini Market harus mematuhi Perwali tersebut. Salah satu mini market dengan cabang terbanyak di Kota Kendari, yakni Indomaret pun sudah mulai menerapkan Perwali tersebut.

Penanggung Jawab Indomaret Kemaraya, Gisran menuturkan pihaknya sudah menerapkan peraturan tersebut sejak malam hari tadi.

“Sejak Perwali tersebut resmi ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, kami langsung menerapkannya,” terangnya.

Sebelum adanya Perwali ini, Indomaret membuka layanan hingga 24 jam. Namun, dengan peraturan pembatasan aktivitas ini kini pihaknya hanya membuka layanan hingga pukul 22.00 WITA.

“Seluruh cabang sudah menerapkan Perwali ini. Apakah nantinya akan berdampak pada penghasilan, kami tidak memikirkan itu. Kami hanya menjalankan dan mematuhi peraturan itu, mungkin dengan pembatasan seperti ini bisa menurunkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version