KONAWE SELATAN

Waspada Corona, KPU Konsel Ubah Mekanisme Pelantikan PPS dan Pendaftaran Cabup

446
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Aliudin

Reporter: Erlin

ANDOOLO – Adanya instruksi Bupati Konawe Selatan (Konsel) untuk menghindari kerumuman massa guna menyecegah potensi penyebaran virus corona, membuat KPU Konsel mengubah sejumlah mekanisme pelaksanaan tahapan Pilkada.

Salah satunya, pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sedianya digelar terpusat di ibu kota kabupaten, diubah dengan dilantik di kecamatan masing-masing.

Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan pada 22 Maret 2020 mendatang. Saat ini, KPU masih memproses tanggapan masyarakat atas hasil tes wawancara calon anggota PPS.

“Dari 25 kecamatan Konsel, 351 Desa dan 15 kelurahan. Jika dikalikan perdesa tiga PPS maka jumlahnya 1.053 orang,” jelas Aliudin di Kantor KPU Konsel, Kamis 19 Maret 2020.

Tidak hanya pelantikan PPS, kata Aliudin, mekanisme pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Konsel yang biasanya dengan iring-iringan ribuan masa simpatisan, juga akan diubah.

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran KPU RI, pihaknya diminta menghindari membuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, guna mewaspadai potensi penyebaran corona.

“Rencana ini masih dilihat perkembanganya mengikut imbauan KPU RI. Karena imbauan itu dikhususkan dibulan Maret dan April sedangkan jadwal pendaftaran pencalonan itu di Juni mendatang,” kata Aliudin.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, jika imbauan KPU RI itu tidak diperpanjang, maka rencana pencaftaran Cabup dan Cawabup Konsel tetap dilakukan seperti biasa, yakni bisa melibatkan masa pendukung.

“Biasa itu kalau calon mendaftar, simpatisan pendukung itu paling kurang 50 orang yang ikut, tetapi itu mungkin kita akan siasati, berdasarkan surat edaran itu untuk menghadirkan tidak lebih dari jumlah itu saat mendaftar,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version