NEWS

Imbalan Rp 100 Juta, Dua Pria Pengedar Sabu 5,2 Kg Terancam Penjara Seumur Hidup

922
×

Imbalan Rp 100 Juta, Dua Pria Pengedar Sabu 5,2 Kg Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku GS dan FJ saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan dua pria pengedar diduga narkotika jenis sabu yang berinisial GS (20 dan FJ (21) pada Senin, 01 Agustus 2022 sekira pukul 22.15 WITA.

Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Dimana GS ditangkap di indekosnya Jalan Meohai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Sedangka FJ di rumahnya, Kelurahan Pondambea, kecamatan Kadia Kota Kendari

Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan kronologi itu berawal dari Tim Lidik Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika antar provinsi.

Baca Juga : Ridwan Bae Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kendari

“Saat mendapatkan informasi pelaku masuk di Kendari, tim kemudian melakukan penyelidikan menggunakan observasi dan survailance dan berhasil menangkap pelaku GS saat masuk ke kamar kosnya. Kemudian dilakukan perkembangan dan dilakukan penangkapan terhadap FJ di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberar 5,2 Kg, 16 pil ekstasi dan 1 saset ganja seberat 1 gram serta barang bukti non narkotika lainya.

 

Kata dia, barang haram itu berasal dari negara Myanmar kemudian dikirim ke wilayah surabaya, selanjutnya ke Kalimantan dan terakhir ke wilayah Sultra. Pengiriman itu, kata dia berdasarkan keterangan pelaku menggunakan jalur kapal laut.

Diketahui, kedua pelaku itu merupakan kurir sekaligus pengedar antar provinsi yang rencananya nanti bakal diedarkan di wilayah Sultra.

Baca Juga : Tina Nur Alam Gandeng Kemenparekraf RI Gelar BISA Fest

“Rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Sultra. Namun yang paling banyak rencananya akan diedarkan di Kota Kendari,” ucapnya.

Adapun hingga kedua pelaku nekat mengedarkan narkotika jenis sabu itu karena diberi upah Rp 100 juta perkilonya bila berhasil mengendarkan narkotika tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page