Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah melaui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan agar setiap bayi yang baru lahir, untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hendra J Rompas mengatakan, dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa bayi dari keluarga peserta JKN – KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Kewajiban ini wajib dipenuhi, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Sementara untuk aturan ini, mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Dengan didaftarkan pada program JKN – KIS maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
“Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya kepada mediakendari.com Rabu (19/12/2018).
Selain itu, khusus untuk bayi yang dilahirkan dari keluarga peserta Penerima Bantuan luran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
Hendra juga memaparkan, untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.
Aturan ini mengaruskan adanya proses verifikasi pendaftaran yang memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
“Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” pungkasnya. (a)