BUTENG – KPUD Buton Tengah (Buteng) resmi tutup Pendaftaran Partai Politik (Parpol). Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPUD Buteng, La Ode Nuriadin, saat ditemui di ruangan kerjanya (18/10).
Nuriadin mengatakan, pihaknya telah menerima berkas Parpol untuk di verifikasi sebagai agar dapat mengikuti Pemilihan Umum pada 2019 mendatang.
“Kami telah melakukan penerimaan dokumen sebagai syarat peserta pemilu tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 3 hingga tanggal 16 Oktober dan ditambah satu hari perkepanjangan waktu untuk kelengkapan dokumen syarat Parpol peserta pemilu di Buteng,” ujar Nuriadin.
Nuriadin mengungkapkan, setelah menerima berkas partai politik, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen masing-masing parpol, kemudian akan dilihat kesesuaian antara daftar yang di setor masing-masing parpol.
“Setelah menerima berkas partai politik, maka akan disesuaikan dengan daftar yang di setor masing-masing parpol,” jelasnya.
Tambah Nuriadin, Parpol yang berkasnya diterima yakni sebanyak 16 Parpol.
“16 parpol tersebut yaitu Perindo, Nasdem, Hanura, PAN, Partai Garuda, Gerindra, Golkar, Partai Beringin Karya, PBB, PSI, PKPI, PPP, PKS, PDI Perjuangan, PKB dan Partai Demokrat,” Tutup Nuriadin.
Reporter: Dzabur
Editor: Kardin