KONAWE SELATAN

Ini Pandangan Dewan Terhadap Rancangan Perda RTRW Konsel

420
DPRD konsel
Anggota DPRD Konsel, Nadira SH, saat menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadapa rancangan Perda RTRW

Reporter : Erlin

ANDOOLO – DPRD Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konsel tahun 2020-2040. Bertempat di Aula Paripurna DPRD Konsel, Selasa 15 September 2020.

Mewakili fraksi-fraksi DPRD Konsel, Nadira mengatakan Raperda RTRW Konsel tahun 2020-2040 merupakan dokumen rencana tata ruang yang dihasilkan dari kegiatan Revisi RTRW Konsel tahun 2013-2033, dimana kegiatan-kegiatan Revisi RTRW ini adalah rangkaian kegiatan atau tindak lanjut dari kegiatan review atau peninjauan kembali, sesuai dengan arahan dalam UU penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yaitu rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Politisi PAN ini menyebut, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel yang terdiri dari delapan fraksi menguraikan beberapa konsep, pendapat dan masukan dalam bentuk pernyataan permasalahan dan rekomendasi bagian Batang Tubuh Raperda sebagai bahan untuk perbaikan dan/atau penyesuain.

Permasalahan baik secara umum maupun rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten dan penetapan kawasan strategis kabupaten.

” Umum seperti, perbaikan atau penyesuaian data pada aspek fisik dasar Wilayah Konsel. Perubahan sistem Perkotaan dari pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) menjadi pusat Pelayanan kawasan (PPK), yaitu motaha kecamatan angata,” ungkap Nadira.

Ia mengaku rencana struktur ruang wilayah kabupaten seperti penyediaan peta rencana struktur ruang wilayah yang digambarkan dalam ketelitian skala peta 1:50.000 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Kemudian, beber Nadira, pengalokasian Terminal khusus pada beberapa wilayah kecamatan yang tidak sesuai dengan peruntukkan fungsi ruang dalam perencanaan ruang wilayah, yaitu di kecamatan Kolono dan Kolono timur. Kedua wilayah tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sejak dulu sebagai kawasan Budidaya Perikanan dan Nelayan (kawasan minapolitan).

“Penambahan beberapa rencana pada bagian sistem jaringan Sumber daya air, antara lain: penyediaan embung, bendung dan sistem pengendali banjir seperti pembangunan cekdam, perlindungan daerah tangkapan air dan penguatan tebing sungai pada daerah rawan banjir,” ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa rencana pada bagian sistem jaringan prasarana lainnya, antara lain penyediaan SPAM, pengelolaan limbah B3, sistem persampahan (TPS dan TPA) dan jaringan drainase.

“Rencana pola ruang wilayah kabupaten seperti,tidak lengkapnya dan tidak update nya data penunjang perijinan perkebunan (HGU) dan pertambangan (IUP), sebagai data dasar yang dipakai untuk rencana penetapan fungsi peruntukkan ruang,” urainya.

Ia menilai beberapa wilayah di Konsel telah terjadi pelanggaran penataan ruang, yaitu di lakukannya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau peruntukkan fungsi ruang.

Karena diakibatkan adanya perbaikan atau penyesuain dalam peruntukkan ruang wilayah dalam peta rencana pola ruang, makan seluruh bagian yang berubah perlu dilakukan penyesuaian (updating) dalam hal ukuran luasan lahan atau zona yang digunakan termasuk fungsi dan peruntukkan ruang tersebut.

“Seluruh kawasan tanaman pangan, hortikultura, perikanan budidaya dan kawasan permukiman yang berada dalam kawasan hutan pada kondisi eksisting di kab. Konsel, harus dibuat dalam bentuk delineasi kawsan, yang digambarkan dalam peta rencana pola ruang,” bebernya

Ia menambahkan perlu sinkronisasi pada lahan atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai daerah pertanian pangan berkelanjutan, karena terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dengan kondisi eksisting. Contoh kasus : LP2B di kecamatan Ranomeeto dimana LP2B yang ada sudah tidak merupakan lahan pertanian lagi tetapi sudah merupakan lahan perumahan yang diupayakan oleh developer.

“Penggunaan ruang wilayah berskala besar, harus tertuang dan tergambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah kab. Contoh, Ranch peternakan konsel, sungai besar, dan sejenisnya. Serta Masyarakat berhak untuk mengetahui secara terbuka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version