TIRAWUTA, MEDIAKENDARI.COM – Kasus penggorokan salah seorang siswa SMA Negeri I Dangia, Wandi Pacci (16) warga asal Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur (Koltim) akhirnya terungkap.
Dua orang pelaku penggorokan berinisial IR (15) dan MR (23) ini, mengaku sebelum melakukan penggorokan terhadap Wandi, mereka sempat merencanakan lebih awal bakal membunuh korban.
“Ia kami memang sudah merencanakan, bakal merebut motornya, terus membunuh korban. Hanya saja korban sempat melawan, makanya saya panik. Terpaksa kami langsung tinggalkan korban,” jelas IR di ruang tahanan Polsek Ladongi, Senin (7/8).
Diakuinya, bersama kerabatnya MR, menahan korban yang sementara dalam perjalanan pulang dari sekolah.
“Kami tahan pas dijalan poros. Saya minta sama korban agar mengantarkan kami ke bendungan. Pas diperjalanan, kebetulan sepi saya langsung suruh korban untuk berhenti. Pas berhenti, saya langsung iris leher korban dengan menggunakan pisau keter,” ungkap IR dengan nada penyesalan.
Setelah itu kata dia, pihaknya langsung memukul korban dengan menggunakan batang kayu dibagian leher dan perut korban.
Pelaku penggorokan berinisial IR (15) dan MR (23) tengah mendekam di Polsek Ladongi.
“Langsung kami ambil motornya, menuju ke Kolaka. Sebenarnya saya sempat mau jual motor korban, tapi tidak ada yang mau beli, terpaksa kami tinggal saja di jalan,” terangnya.
Kapolsek Ladongi, IPDA Hendrianto STK membenarkan, kasus tersebut. Kata dia, saat kejadian pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha Sik.
“Kami langsung Koordinasi pada Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha Sik, Kebetulan pak Kasat langsung mengarahkan Timsus Polres Kolaka untuk menghubungi tim Buser Polres Bone. Alhasil, tim Resmob Polres Bone berhasil menangkap pelaku saat sandar di perairan teluk Bajoe, Sulawesi Selatan,” jelas Hendrianto diruang kerjanya, Senin (7/8).
Kata dia, saat ini pelaku dalam pemeriksaan Polsek Ladongi, hingga ke tahap yang lebih lanjut. “Pelaku bakal kami proses sesuai proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Karena perbuatannya, dua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 1dan 4, KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Untuk diketahui, kerabat pelaku inisial MR, merupakan mantan residivis kasus penikaman di Polewali Mandar(Polman)
Laporan : Jaspin