JAKARTA – Diketahui, sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu,(15/7) pagi.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus suap Proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Menanggapi soal penggeledahan tersebut DIRUT PLN, Sofyan Basir mengudang sejumlah media ke Kantor PLN Pusat untuk menjelaskan terkait Penggeledahan KPK dikediamannya.
Dalam keterangan Persnya, Sofyan Basir menuturkan bahwa, “PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Sofyan Basir di Ruang Rapat PLN Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, Senin (16/7/2018).
Sofyan menjelaskan, terkait kedatangan KPK minggu kemarin sebanyak 10 orang dan dirinya menerima dengan terbuka serta kooperatif.
“Adapun kedatangan KPK terjadi pada hari Minggu (15 Juli 2018), sebanyak 10 orang dari KPK hadir dikediaman Dirut PLN dan diterima dengan terbuka serta kooperatif” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa “Sebagai tuan rumah, Dirut membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi terkait proyek Riau 1 serta dokumen-dokumen terkait object,” tambah Sofyan.
Ia juga berharap dengan adanya kasus tersebut hubungan KPK dan PLN bisa lebih erat dan kooperatif. Serta PLN akan terus memberikan keterangan kepada KPK selama itu diperlukan.
“Selanjutnya dengan kasus ini bahkan kami akan semakin erat dan proaktif dalam mencegah adanya korupsi. PLN akan terus kooperatif untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh KPK,” tutupnya.