Reporter: Kardin
Editor: Taya
LANGARA – Tahapan penyerahan dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui jalur perseorangan atau independen telah resmi diumumkam oleh KPU.
Pengumuman bernomor: 218//PL.02.2-Pu/7412/KPU-Kab/XII/2019 itu mengharuskan calon perseorangan menyerahkan dokumen pada tanggal 19–23 Februari 2020 mendatang.
Ketua KPU Konkep, Iskandar menuturkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan paling sedikit harus berjumlah 2.527 pendukung.
“Tempat penyerahan dokumen itu di Kantor KPU Konkep di Kompleks TPI Langara Kecamatan Wawonii Barat,” jelas Iskandar, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga :
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
- Camat Batalaiworu Pastikan Ketertiban Pasar Laino Harus Terus Terjaga
- Dinas Damkar dan Penyelamatan Kendari Intens Sosialisasi Pencegahan Kebakaran
- Beredar Famplet Pj Bupati Konawe Langgar Netralitas, Tokoh Pemuda Tolaki, Akbar Liambo Sebut Itu Tidak Benar
Sementara itu, syarat dukungan diserahkan menggunakan formulir Model B1-KWK Perseorangan. Untuk rinciannya, disusun secara perseorangan (satu pendukung, satu surat pernyataan) kemudian ditempel dengan foto kopi KTP elektronik atau dilampiri dengan surat keterangan dari Dukcapil serta dibuat satu rangkap asli.
Selain itu, tanda tangan pendukung tidak perlu bermaterai, kemudian dukungan tersebut dikelompokan dalam wilayah desa atau kelurahan.
Iskandar juga mempersilahkan bagi masyarakat yang hendak ikut maju pada Pilkada Konkep dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau ada mekanisme yang belum jelas, silahkan datang langsung ke KPU Konkep. Kami membuka Helpdesk pencalonan bagi yang ingin konsultasi terkait pencalonan,”katanya.