LASUSUA – Andi Ema, istri almarhum Ketua DPRD Kolaka Utara (Kolut), Musakir Sarira yang diperiksa sebagai saksi di Satuan Reskrim Polres Kolut, Rabu malam (18/10), kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian suaminya.
Kapolres Kolut AKBP Bambang Satriawan, melalui Kasubag Humas Polres Kolut AKP Hasanuddin, yang ditemui pada Kamis (19/10), mengatakan saat ini pihak Polres Kolut telah memeriksa lima orang saksi dan dari hasil pemeriksaan kelima saksi, satu orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Saat ini pihak Polres Kolut telah memeriksa lima orang saksi dan dari hasil pemeriksaan kelima saksi, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, tersangka adalah istri korban yang berinisial AE, dan telah kami lakukan penahanan terhadapnya,” ujar Hasanuddin.
Menurut pengakuan tersangka AE, lanjut Hasanuddin, pada pemerikasaan Rabu malam (18/10) telah mengakui bahwa tersangka melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau dapur.
[Baca Juga: Dua Satpol dan Istri Ketua DPRD Kolut Diperiksa Polisi ]
“Alat buktinya kami telah disita berupa pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah pisau dapur yang ditemukan di TKP,” tambahnya.
Akibatnya tusukan tersebut, korban meninggal dunia. Dari hasil otopsi Tim Dokter Forensik Polda Sultra ditemukan luka robek selebar 1,9 cm dengan dalam luka 4,1 cm di perut atas bagian kanan korban.
Jenazah korban kini telah disemayamkan di rumah duka di Desa Maroko, Kecamatan Rante Angin, dan dijadwalkan akan dikebumikan hari ini sekitar pukul 16.00 WITA.
Reporter: Ady Arman
Editor: Ronal Fajar