WANGIWANGI – Kantor Advokat Managing Partners menyayangkan sikap pihak pengelola kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah men-Drop Out (DO) tiga mahasiswanya setelah menggelar aksi demontrasi menolak aklamasi pemilihan Ketua BEM pada Kamis (30/11) lalu.
Menurut pimpinan kantor Advokat Managing Partners, Jayadin La Ode, pihaknya siap membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum ketiga mahasiswa STAI Wakatobi yang diDrop Out tersebut.
“Kami siap membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum ketiga mahasiswa STAI Wakatobi dalam hal ini, Alwi, Ramli dan Harjo,” ungkap Jayadin, Senin (11/12).
Jayadin juga mengatakan, atas nama kepentingan hukum ketiga mahasiswa yang di Droup Out tersebut, dirinya menyampaikan beberapa fakta. Yang pertama, aksi demontrasi yang dilaksanakan pada Kamis (30/11) lalu oleh ketiga mahasiswa tersebut faktanya terlaksana sesuai dengan prosedural dalam pertaruran perundang – undangan yang berlaku (UU No. 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyampaikan berpendapat di muka umum.
Kedua, lanjut Jayadin, aksi demontrasi tersebut dilaksanakan secara damai oleh ketiga mahasiwa itu. Namun ironisnya dalam berjalannya aksi, faktanya terjadi pemukulan terhadap seorang mahasiswa yang diketahui sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ramli yang sebagaimana terekam dalam dokumentasi aksi.
“Sangat jelas dan terang (rekaman, red) terlihat oknum satpol PP dan pihak kampus STAI Wakatobi justru melakukan pemukulan,” terangnya.
Kemudian fakta yang selanjutnya, tambah Jayadin, atas kejadian tersebut pihak kampus Men Drop Out ketiga mahasiswanya dari perkuliahan. Padahal berdasarkan pada fakta kejadian, tidak terdapat pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar kesalahan bagi ketiga Mahasiswa STAI Wakatobi Tersebut.
“Untuk itu, saya selaku advokat akan membela dan memperjuangkan hak – hak dan kepentingan hukum ketiga mahasiswa yang telah di Drop Out oleh kampus STAI Wakatobi,” paparnya.
Reporter: Sahwan
Editor: Jubirman