Kendari

Jadikan Wawonii sebagai Wilayah Tambang, Pemda Konkep Diduga Langgar UU

670
Hipmawani saat menggelar aksi di Kota Kendari.

Redaksi

KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 karena menjadi Pulau Wawonii sebagai wilayah pertambangan.

Sesuai pasal 23 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2014 mengamanatkan, pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diperioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan penilitian, pengembangan pertanian dan budidaya laut pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan atau pertahanan dan keamanan negara. Dengan dasar hukum tersebut seharusnya Pemda Konkep membatalkan keputusan menjadi Wawonii sebagai wilayah tambang.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur di Baubau Tetap Gunakan Suket untuk Syarat Perjalanan

“Di dalam visi misi Bupati Konkep ingin membangun Pulau Wawonii yang ramah lingkungan, namun kenyataanya pihak oligarki Konkep bersama investor pertambangan melakukan MoU Secara tersembunyi,” ungkap Koordinator lapangan dari Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani), Muhamad Zulpiqran saat menggelar aksi di Kota Kendari, Senin 04 Oktober 2021.

Menurutnya, Pemda Konkep telah melakukan hal ironisnya karena dalam RTRW Konkep diberi ruang untuk pertambangan. Padahal, daerah Pulau Kelapa tersebut sangat berpotensi di sektor perikanan, pertanian, perternakan dan parawisata.

Kata Zulpiqran, dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWPPK), serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang perencanaan PWPPK tidak mengatur tentang pengaturan wilayah pesisir kearah darat mengikuti RTRW.

Baca Juga: Reses di Kelurahan Palangga, Asrin Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Bantuan Peternakan

“Tidak ada penentuan pola ruang di Pulau Wawonii yang diperoritaskan untuk pertambangan. Namun Pemda Konkep justru memasukkan peraturan tentang pemanfaatan pulau kecil dalam RTRW, yang salah satu poinnya adalah tentang peruntukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii,” terangnya.

Ia menambahkan seharusnya dalam RTRW Konkep menjadi instrument untuk menyelamatkan pesisir dan pulau-pulau kecil. Bukan melakukan hal sebaliknya yaitu merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version