Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum hasil putusan tetap pengadilan, Rabu (18/12/2019).
Barang bukti itu diantaranya Narkotika, Kosmetik, Obat-obatan, senjata tajam dan barang bukti lain. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Said Muhammad mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan itu, terbanyak adalah narkotika dengan berat total 2,053 Kilogram.
Kata Said, pemusnahan itu sesuai dengan putusan hakim yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dalam kasus sejak Maret hingga Desember. Dimana jaksa sebagai eksekutor pemusnahan.
- Perpanjang Pendaftaran PKD, Bawaslu Baubau Gunakan Dua Skenario
- Kumpulkan Bukti, Polda Sultra Segera Gelar Perkara Dugaan Kasus Penggelapan Dana PT RBM yang Melibatkan Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tabara
- Camat Poasia Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah di Saluran Kali dan Drainase
“Kami sebagai eksekutor maka kami musnahkannya,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan itu kali kedua dilakukan, sebelumnya Maret lalu hal serupa sudah dilakukan. (B)