Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Tim gabungan Buser 77 Polres Kendari dan Intelmob Polda Sultra meringkus dua pelaku penjambretan yakni Adam dan Jamal, di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Minggu (14/07/2019).
Keduanya merupakan pelaku penjembretan terhadap seorang wanita di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan, penjambretan oleh kedua pelaku dilakukan saat korban dalam pejalanan menuju ke rumahnya.
Saat itu, kata Diki, dari arah belakang muncul kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban.
Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami luka ringan dikaki dan tangannya karena terjatuh dari motor, setelah tas yang dikenakannya ditarik paksa oleh pelaku.
Baca Juga :
- DPD PAN Konawe Bidik Figur Potensial Salah Satunya Harmin Ramba, ini Alasannya Tak Buka Pendaftaran Balon Kada
- Peduli Nasib Tenaga Nakes dan Guru, Pj Bupati Harmin Ramba Serahkan SK ASN PPPK Guru dan Nakes Tahun 2023
- Pj Bupati Harmin Ramba Gaungkan Merdeka Belajar di Konawe
- Buktikan Keseriusan Pimpin Konawe, Harmin Ramba Berikan SK sebanyak 908 ASN PPPK
- Mulai Pekan Depan, Masuk Benteng Keraton Buton Harus Membayar
- Hardiknas 2024, Ketua DPC GMNI Kendari: Proporsi Anggaran Pendidikan dan Beasiswa Harus Tepat Sasaran
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan kehilangan sebuah tas yang berisikandua unit handpone merek samsung, satu buah cincin emas, serta dompet,” ucap Diki dalam rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (15/07/2019).
Atas tindak kejahatan yang menimpanya itu, lanjut Diki, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian, dan langsung dilakukan pengejaran.
“Kami amankan yakni satu unit handpone merek samsung dan satu unit sepeda motor merek yamaha mio,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A)