EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Jasa Raharja Kerjasama 23 Rumah Sakit untuk Tanggulangi Korban Kecelakaan

613

KENDARI – Untuk menanggulangi bantuan korban kecelakaan PT Jasa Raharja Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Rumah Sakit yang ada di Sultra.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Perwakilan Sultra, Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, Jasa Raharja bekerjasama dengan 23 unit Rumah Sakit dalam rangka memberikan bantuan penanggulangan korban kecelakaan yang ada di Sultra.

“Kami menyediakan sebanyak 23 unit Rumah Sakit yang dikerjasamakan di seluruh kabupaten dan kota. Dimana korban luka-luka langsung diberikan penjaminan kepada semua Rumah Sakit itu,” ungkap Jhon Veredy di kantornya, Selasa (9/1).

Dia menuturkan, korban yang mengalami kecelakaan Lalulintas dan dinyatakan oleh petugas berdasarkan laporan dari kepolisian dapat dijamin langsung oleh Jasa Raharja, dengan menerbitkan surat jaminan untuk dilakukan penanganan sifat cedera korban agar pihak keluarga korban atau korban sendiri tidak perlu harus mengeluarkan sejumlah dana untuk perawatannya.

“Jasa Raharja langsung memberikan jaminan dan mengambil alih biaya perawatannya terhadap korban tersebut di Rumah Sakit, dengan ada ketentuanya yaitu maksimalnya bisa dibayarkan sebesar Rp 20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ucapnya.

Dikatakan, adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, keluarga korban harus melapor kepihak Kepolisian dan telah diterbitkan laporan, pihaknya juga langsung menerbitkan surat jaminan.

Lanjutnya, nantinya Rumah Sakit yang akan mengajukan pembiayaan kepada Jasa Raharja untuk melakukan pencarian dana. Kemudian syarat lainya kartu identitas, ahli waris dari korban harus memberikan kuasa kepada pihak Rumah Sakit agar penagihan ke Jasa Raharja dapat dilakukan dari pihak Rumah Sakit.

“Kalau meninggal dunia yang diperlukan tentunya pertama laporan Kepolisian, kemudian kartu identitas terus ahli waris korban yang kita tentukan. Ahli waris bagi jasa Raharja berjenjang kalau yang meninggal sudah berkeluarga ahli warisnya istri atau suaminya, kalau tidak ada suami atau istrinya yang menjadi ahli waris itu anak-anak, kalau tidak ada suami, istri dan anak-anaknya yang menjadi ahli waris orang tuanya,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version