Penulis: Sardin.D
KENDARI – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lulintas dengan penerapan budaya AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sebagai core value perusahaan.
Hingga Agustus Tahun 2021, Jasa Raharja Sultra telah menyerahkan dana santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas di jalan dan penumpang umum senilai Rp. 13,1 M.
Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto S.Kom, MBA,AAAI-K, AMII menjelaskan selain jumlah penyerahan santunan yang meningkat dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun 2020, kecepatan penyerahan santunan korban meninggal dunia pun semakin dipercepat.
“Dimana sejak tanggal kecelakaan kini hanya 1,24 hari dari target 6 hari atau sejak berkas lengkap kini hanya 12,09 menit dari target 2 jam untuk menyelesaikan proses berkas santunan tersebut,” ujarnya 30 September 2021.
Lanjut Saldhy menuturkan hal tersebut menunjukkan komitmen yang telah dibangun oleh insan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penting untuk diketahui masyarakat, bahwa santunan Jasa Raharja tidak diserahkan lagi secara tunai, saat ini santunan diserahkan dengan digitalisasi transaksi keuangan sistem cashless (Cashless Payment), dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban. Agar pelayanan yang diberikan lebih maksimal, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/Libur”, lanjutnya.
Sebagai informasi, Jasa Raharja Sultra kini telah bekerjasama dengan 35 Rumah Sakit yang tersebar diseluruh Kabupaten di Sultra sehingga jika terjadi kecelakaan akan segera dibuatkan surat jaminan kepada rumah sakit.