FEATUREDKONAWE SELATAN

Jelang Pilkada, Pemda Konsel Gelar Sosialisasi pada Pemilih Pemula

397

KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik di salah satu hotel Kendari, Senin (14/5/2018).

Sosialisasi tersebut diperuntukkan kepada masyarakat umum dan pemilih pemula sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diikuti oleh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Karang Taruna dan pelajar SMA/SMK se-Konsel.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Konsel, Arsalim Arifin mengatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

“Sosialisasi ini memiliki nilai strategis dan penting untuk mewujudkan pemerintahan berkualitas juga mengingat sudah dekatnya Pilkada dan Pemilu tahun 2019,” ucapnya.

Salah satu bagian terpenting dalam suatu proses Pemilu, tambah Arsalim, adalah peran dan partisipasi masyarakat serta pertimbangan rasional dengan menjadi pemilih cerdas yang perlu terus menerus disosialisasikan.

BACA JUGA: Kembangkan PAI, Kanwil Kemenag Konsel Gelar Audiens dengan Pemda

“Kita harapkan juga dengan adanya kegiatan ini, para peserta ketika pulang ke rumah menjadi duta Pemilu yang dapat memberikan pemahaman kepada keluarga dan tetangganya,” paprnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Konsel, Arman Aras menerangkan, peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilu adalah menyediakan dana untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu yang di dalamnya mencakup penugasan personil pada sekretariat PPK, PPS, Panwascam.

Selain itu katanya, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, PPS dan Panwaslu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.

“Termasuk yang kita laksanakan hari ini, pelaksanaan pendidikan politik dan sosialisasi terhadap aturan Perundang Undangan bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan Pemilu, di bawah tanggung jawab langsung dan dipantau oleh Kesbangpol bersama unsur Forkopimda,” jelas Arman.


Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version