Reporter: Adhil / Editor: Kang Upi
BAUBAU – MS alias IP (18), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus unit Reskrim Polres Baubau ditempat persembunyiannya di Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Rabu 24 Juni 2020.
MS melarikan diri setelah menikam Lukisman alias Kiki (30) menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka dibagian leher sebelah kiri.
Peristiwa penikaman itu sendiri terjadi di salah satu warung kopi di Jalan Sipanjonga, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Beruntung, korban bisa tertolong setelah dilarikan ke RSUD Kota Baubau untuk mendapatkan perawatan medis, oleh rekan korban yang bersama saat peristiwa penikaman.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis melalui WhatsApp mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, penganiayaan terhadap korban terjadi secara spontanitas.
Bahkan antara korban dan pelaku, sama sekali tidak saling kenal. Diduga kuat, pelaku nekat melakukan melukai korban karena tersinggung.
“Korban bersama temannya saat itu tengah main game di warung kopi. 30 menit berselang datang pelaku bersama rekannya dan mendatangi korban, lalu berkata “kenapa ketawa tadi” kemudian pelaku menikam korban dan langsung melarikan diri,” terang AKP Ronald.
Usai mendapatkan laporan, kata AKP Ronald, jajaran Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Busel.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti senjata tajam, sudah diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga terancam hukum maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. /B