MUNA BARAT

Kades se-Mubar Diperintahkan Cabut SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

2501
×

Kades se-Mubar Diperintahkan Cabut SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Surat Pemda Mubar perihal pencabutan SK Kepala Desa tentang Pemberhentian perangkat desa. Foto: IST.

Reporter : Jul Awal

LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) memerintahkan Kepala Desa (Kades) untuk mencabut  Surat Keputusan (SK) Kades tentang pemberhentian perangkat desa.

Perintah tersebut merupakan tindak lanjut surat penegasan Pemkab Mubar nomor : 130/132 tanggal 12 Februari 2020 perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM. Husein Tali itu menegaskan, Kades diminta untuk tidak menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sampai dengan terbentuknya perangkat desa yang definitif.

Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Terkait desa yang telah menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, diperintahkan untuk segera mencabut dalam waktu 2 x 24 jam, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Muna Barat,” tegas Husein Tali.

LM. Husein Tali mengaku jika dirinya cukup menyayangkan adanya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dianggapnya tidak sesuai prosedur sebagaimana berlaku.

“Dalam membuat SK itu kan ada Permendagri, ada Peraturan Bupati, kalau mereka tidak melalui prosedur berarti SK-nya cacat hukum,” ungkap Husen tali kepada awak media, di kantor bupati Mubar, Kamis, 16 April 2020.

Untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dimaksud yakni Nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017.

Selain itu, juga mengacu Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 140/39/BPD tanggal 30 Januari 2020 perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Meski demikian, dirinya membenarkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan Kades. “Tetap kewenangannya hanya prosedurnya saja. Jadi semua desa yang telah menerbitkan SK tanpa prosedur kita minta dibatalkan,” singkatnya.

Terkait sanksi jika ada kades yang tidak mengindahkan perintah itu, Mantan Kadis Pendidikan Mubar ini tidak memberikan penjelasan, namun dirinya berharap semua kades bisa mengikuti.”Nanti kita lihat, kan belum, kita harapkan semua kades mengindahkan,” tutupnya.

You cannot copy content of this page