Reporter: Erwino
Editor: Kang Upi
MUNA – Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 133 gram attau senilai Rp 260 juta. BB tersebut disita dari sejumlah tersangka.
Selain BB narkoba jenis sabu, turut dimusnahkan juga BB dari berbagai kasus tindak pidana berupa, Sabu, senjata tajam (Sajam), kosmetik ilegal dan pakaian ilegal.
Kajari Raha, Husni Fahmi mengatakan, seluruh BB yang dimusnahkan itu telah melewati proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
- P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra
- Pemprov Sultra Ikuti Rakor Inflasi Bersama Mendagri Setiap Minggunya Melalui Virtual
- Rayakan HANI di Toronipa, BNNP Sultra Bersama Pemkab Konawe dan Masyarakat Pesisi Gelar Deklarasi Anti Narkoba
- Sekda Sultra, Asrun Lio Pimpin Apel Gabungan Pemprov Dihadiri P3K Formasi Tahun 2023
- Disebut Dipecat dari Panwascam Karena Lolos Pegawai Kontrak, Lukman Sukawati : Saya Tidak Dipecat Tapi Saya Mengundurkan Diri dan Bagaiman Dengan PPK Lainnya yang Lolos di Kecamatan Berasal dari Pegawai Kontrak?
- Pemandangan yang Indah, Anjungan Teluk Kendari Jadi Obyek Wisata Menarik Dihari Libur
“Dari 290 jenis perkara yang ditangani Kejari Raha mulai Januari – Oktober 2019, didominasi kasus Narkoba dengan total kasus 22 perkara,” kata Husni Fahmi.
Husni mengaku khawatir dengan peredaran narkoba di Muna, Mubar dan Butur. Menurutnya, perkara penyalahgunaan barang haram itu tiap tahunnya mengalami peningkatan.
“Saya berharap, Pemda bisa ikut turun tangan untuk membantu mensosialisasikan, karena ancaman bahaya Narkoba dirasakan semakin mengalami peningkatan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada, perwakilan Pemkab Muna, Kepala BNN, Kepala Rutan kelas II B Raha dan para pejabat tinggi Polres Muna. /C