Reporter: Erwino
Editor: Kang Upi
MUNA – Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 133 gram attau senilai Rp 260 juta. BB tersebut disita dari sejumlah tersangka.
Selain BB narkoba jenis sabu, turut dimusnahkan juga BB dari berbagai kasus tindak pidana berupa, Sabu, senjata tajam (Sajam), kosmetik ilegal dan pakaian ilegal.
Kajari Raha, Husni Fahmi mengatakan, seluruh BB yang dimusnahkan itu telah melewati proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
- Pedagang yang Digusur di Kawasan MTQ Terancam Kehilangan Pendapatan
- Bawaslu Konut Tetapkan 39 Anggota Panwascam
- Ngeri!! Senin 20 Mei lalu, Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe Dilaporkan di DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Beredar Video Mobil Dinas Ketua KPU Konawe, Wike, Diduga Beroperasi di Jety Tambang Nikel PT AKP di Konawe Utara
- Riau Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Ketum PWI Harap Generasi Muda Dilibatkan
- Bawaslu RI Tolak koreksi Pemohon Kasus Adminstrasi Caleg Terpilih La Ami di Bawaslu RI
“Dari 290 jenis perkara yang ditangani Kejari Raha mulai Januari – Oktober 2019, didominasi kasus Narkoba dengan total kasus 22 perkara,” kata Husni Fahmi.
Husni mengaku khawatir dengan peredaran narkoba di Muna, Mubar dan Butur. Menurutnya, perkara penyalahgunaan barang haram itu tiap tahunnya mengalami peningkatan.
“Saya berharap, Pemda bisa ikut turun tangan untuk membantu mensosialisasikan, karena ancaman bahaya Narkoba dirasakan semakin mengalami peningkatan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada, perwakilan Pemkab Muna, Kepala BNN, Kepala Rutan kelas II B Raha dan para pejabat tinggi Polres Muna. /C