Reporter : Adhil
BAUBAU – Dipungutnya karcis masuk ke Pantai Nirwana Kota Baubau oleh pengelola objek wisata tersebut yakni Nirwana Mahada Grup, rupanya menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya, meski memungut karcis sebesar Rp 5 ribu untuk roda dua, dan Rp 10 ribu untuk roda empat, namun pengelola objek wisata itu mengabaikan tanggung jawab keamanan kendaraan.
Hal itu sesuai pengumuman tercantum di karcis yang diberikan pada pengunjung yang bertuliskan ‘perhatian: segala kerusakan, kehilangan, pada kendaraan anda buka tanggung jawab kami’
Hal itu pun menjadi polemik, karena harga karcis masuk yang dibayarkan pengunjung seakan tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima, salah satunya soal jaminan keamanan kendaraan.
Dikonfirmasi atas hal ini, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengaku kaget dan mengaku baru mengetahui perihal karcis tersebut, dari awak media yang mewawancarainya seputar polemik itu.
Monianse berjanji, dirinya akan segera menemui langsung pengelola Pantai Nirwana dan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk membahas polemik yang ada tersebut.
“Nanti saya akan koordinasi dengan dinas pendapatan. Apakah mereka (Dinas Pendapatan dan pengelola), punya MoU terkait karcis itu atau tidak,” tegas Monianse ditemui di kantor DPRD Baubau Selasa, 17 November 2020.
“Menurut saya, tidak boleh ada pungutan apapun tanpa adanya aturan mengikat dari pemerintah, sebab jika menyimpang bakal diganjar sanksi tegas dan berhadapan dengan hukum,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Baubau, Ali Arham, sebagai instansi berwenang dalam pengelolaan wisata mengaku jika dirinya akan mengecek langsung kebenaran karcis tersebut.
“Nanti kita turun langsung ke lapangan. Kita mau cek langsung kebenarannya,” kata Ali Arham lewat pesan Whatsapp Rabu, 18 November 2020.
Hingga berita ini dirilis, MEDIAKENDARI.com masih berusaha meminta konfirmasi kepada Nirwana Mahada Grup selaku pengelola Pantai Nirwana, namun belum diberikan akses untuk meminta keterangan.