FEATUREDKendari

Karena Tidak Punya Kontribusi, 22 ASN Provinsi Sultra Disanksi, 4 Diantaranya Dipecat

464

KENDARI – 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi sanksi oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berupa pemotongan gaji, penurunan pangkat karena tidak mempunyai kontribusi  terhadap pemerintahan dan empat orang diantaranya telah dipecat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Lukman Abunawas setelah mengikuti Hari Korps Nasional di lapangan hijau Kantor Gubernur Sultra, pada senin (04/12).

“22 orang pegawai kita berikan sanksi melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucap Lukman, Senin (04/12).

Lukman menjelaskan, mekanisme pemberhentian sejumlah ASN dikarenakan para pegawai tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sultra.

“Mereka diberhentikan secara hukum dan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan karena sejumlah pegawai tersebut tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan dan tidak berkontribusi selama tiga sampai 4 tahun ,” jelas Sekda Sultra ini.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, dimana ASN yang tidak pernah masuk kantor selama 45 hari tanpa alasan yang jelas seperti sakit atau izin maka akan diberhentikan.

“Jadi setiap pegawai yang tidak mengindahkan peraturan tersebut apalagi mereka yang sudah tidak berkontribusi maka akan diberhentikan,” pungkasnya.

Reporter: Samsul
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version