FEATURED

Kasasi BKD Sultra Diduga Ditolak MA, Pengumuman CPNSD Konkep 2015 Zaman PJ Nur Sinapoy “Harus Diakomodir”

1144
×

Kasasi BKD Sultra Diduga Ditolak MA, Pengumuman CPNSD Konkep 2015 Zaman PJ Nur Sinapoy “Harus Diakomodir”

Sebarkan artikel ini

MEDIAKENDARI. COM – KENDARI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov Sultra) diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) guna mengakomodir kembali para penggugat (peserta seleksi yang dinyatakan lulus) dalam objek sengketa perkara pengumuman panitia seleksi CPNSD pada tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Panselda Konawe Kepulauan (Konkep).

Saat itu, Tahun 2015 lalu,  masih zaman Nur Sinapoy menjadi PJ Bupati Konkep menandatangani Pengumuman hasil test seleksi, kemudian dibatalkan oleh Panselda Sultra. Oleh Panselda Sultra mengeluarkan kembali Pengumuman yang keduanya. Dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut, disitulah banyak peserta yang tadinya lulus seleksi dinyatakan kembali tidak lulus.

Sehingga peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman zaman Nur Sinapoy menjadi PJ Bupati Konkep banyak yang tidak lulus mem PTUN kan pengumuman yang di keluarkan Panselda Sultra.

Peserta yang diduga lulus test CPNSD zaman Nur Sinapoy menjadi  Pj Bupati, kemudian menempuh proses yang panjang penyelasian permasalahan penetapan dan pengumuman hasil seleksi CPNSD Konkep  melalui jalur hukum menuai hasil, hal itu setelah MA mengeluarkan putusan dengan No. 447 K/TUN/2016 yang isinya “menolak Kasasi” yang diajukan Kepala Badan Kepagawain Daerah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Foto salah satu pengumuman zaman Nur Sinapoy menjadi PJ Bupati Konkep

Telah ditolaknya Kasasi BKD Sultra tersebut, itu  disampaikan langsung oleh Samsul Bahcrin dan Agus Triadhan kepada rekan media di Kendari, Senin (22/5/2017).

Agus Triadhan dan Samsul Bachim adalah peserta seleksi di Konkep yang dinyatakan lulus, namun kemudian dibatalkan oleh Panselda Sultra. Dan setelah Panselda mengeluarkan Pengumuman yang kedua,  nama mereka pun hilang.

Karena tidak menerima hal tersebut,  mereka bersama rekan-rekannya, seperti Rosmadewi dan lainnya membawa ke ranah hukum melalui pengacara mereka, yakni PTUN Kendari, Makassar,  hingga bergulir sampai ke MA.

“Dalam surat keputusan MA tersebut tertulis pengumuman hasil seleksi CPNSD konkep, yang berwenang menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS Lingkup Daerah Kabupaten Konawe Kepulaun adalah Pejabat Pembina Kepegawaian,  dalam hal ini Bupati / Pj Bupati  sesuai UU No 43 Thn 1999 dan PP No 97 Thn 2000 pada pasal 1 angka 4 dan bukan tergugat (Kepala BKD Provinsi Sultra ),” ujar Agus Triadhan yang didampingi Samsul Bachim.

Menurut mereka berdua,  baik Agus dan Samsul,  sebelum surat keputusan Bupati Konawe Kepulaun No 810/127/2015 tertanggal 26 Februari 2015 tentang penetapan kelulusan seleksi Calon Pegawaian Negeri Sipil Daerah(CPNSD) Lingkup Pemda Konkep yang di Publikasikan melalui salah satu surat kabar harian di kendari itu tanggal 27 Februari 2015 yang isinya memuat nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNSD.

Namun, saat pemberkasan yang sedang dilaksanakan peserta yang dinyatakan lulus ujian penjaringan dalam pengumuman tersebut terhenti di karenakan pada Tahap seleksi Tes Kompetensi Bidang (TKB) diduga terjadi kesalahan.

Dan oleh kondisi kabupaten KonKep saat itu tidak kondusif. Sehingga Bupati Konkep menyerahkan kewenangannya kepada Gubernur Sultra perihal pengumuman kelulusan CPNS, dengan segala pertimbangan maka  pengumuman hasil TKD, oleh gubernur menyerahkan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Sultra untuk mengumumkan dengan mengacu  pada surat MENPAN-RB.

“Hal inilah, yang menjadi dasar Panselda untuk mengumumkan hasil Seleksi yang Nama Nama didalamnya kemudian berbeda dengan SK Bupati Konkep No. 810/127/2015. Dasar  Panselda ini,  menurut putusan MA adalah keliru dan membenarkan pertimbangan hukum PTUN Makasar  bahwa kesalahan dalam pelaksanaan ujian seleksi CPNS tidak dapat dibebankan menjadi resiko dari masyarakat peserta ujian,” ujar Agus menjelaskan kronogis dari pada putusan MA RI tersebut.

Pengumuman hasil seleksi, masih lanjut Agus,  bahwa pengumuman yang di keluarkan Panselda Provinsi Sul-tra dengan No 813/1768 dianggap tidak “Sah” kerena yang dapat menetapan kelulusan dan mengumumkan CPNS yang dinyatakan lulus ujian penjaringan berada pada pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati betdasarkan hasil koordinasinya ke Panselnas.

Laporan : Tim Redaksi MediaKendari.com

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page