KENDARI – Kepala Satuan polisi Pamong Praja (PP) Kota Kendari, Amir Hasan mengimbau agar para pedagang di pasar panjang kota Kendari untuk segera meninggalkan dan membongkar kiosnya.
Hal tersebut dilakukannya karena sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi terkait pemindahan lapak pasar panjang ke pasar sentral Wua-Wua
Dijelaskan, pihaknya kembali melakukan sosialisasi untuk menindak lanjuti terkait surat edaran No. 511.2/483 terkait pembongkaran kios yang telah dilakukan beberapa kali sosialisasi kepada para pedagang.
“Terhitung 15 Juli 2018, para pedagang harus meninggalkan dan membongkar bangunannya dan kembali menempati pasar Sentral Wua Wua,” ungkap Amir Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/07/2018).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi terakhir kepada perusahaan dan pedagang untuk segera meninggalkan dan membongkar bangunan kiosnya.
“Semoga semua kios akan di bongkar dan para pedagang akan di relokasi, namun untuk tahap awal akan dilakukan kepada PT. Kurnia sebagai pengelola pasar panjang dan ada sebanyak 250 pedagang yang akan di relokasi ke pasar Sentral Wua Wua, dan tempatnya cukup untuk semua pedagang yang berada di pasar panjang,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau agar para pedagang dan PT Kurnia sebagai pengelola pasar panjang untuk segera melakukan pengosongan sendiri sebelum dilakukan eksekusi kedepannya.
Ia menambahkan, lokasi pasar panjang peruntukkannya bukan untuk pasar namun untuk perumahan.
Katanya, apabila tidak diindahkan imbauan tersebut maka tim penertiban akan segera menertibkan, sehingga diharapkan pedagang segera membongkar dengan sukarela sejumlah lapak-lapak atau bangunan yang didirikan.
“Dan ini hanya sementara di gunakan sebagai pasar karena Pasar Sentral Wuawua sedang mengalami pembangunan, sehingga setelah pembangunan di lakukan relokasi kembali ke pasar Sentral Wua Wua, karena segarusnya yang menempati pasar panjang adalah pedagang yang sebelumnya ada di pasar Sentral Wua Wua,” tutupnya.