NEWS

Kasus Aborsi Perempuan di Kendari Libatkan 6 Pelaku, 2 Bidan Ikut Terseret 

1498
×

Kasus Aborsi Perempuan di Kendari Libatkan 6 Pelaku, 2 Bidan Ikut Terseret 

Sebarkan artikel ini
Kondisi saat konferensi pers kasus aborsi anak di bawah umur yang berlangsung di Polsek Mandonga Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pelaku kasus aborsi perempuan yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 29 September 2022 lalu kini mulai terungkap.

Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan 2 pelaku baru yang ikut terseret dalam kasus tersebut. Dua pelaku itu berinisial SS (34) dan WA (24) yang berprofesi sebagai pegawai Bidan Swasta di Kendari.

Di mana sebelumnya Polsek Mandonga mengamankan 4 pelaku dalam kasus aborsi tersebut, diantaranya berinisial NR (15) perempuan yang melakukan aborsi, YD (17) pacar yang menghamili NR, NH (34) orang tua dari NR dan AS (28) paman dari NR yang membantu menguburkan janin.

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman mengungkapkan, dua peran bidan itu adalah sebagai aktor yang melancarkan aksi aborsi kepada anak, yang masih di bawah umur.

Baca Juga : Partai NasDem Deklarasikan Anies Baswedan Capres di Pilpres 2024

“Pada saat melakukan pemeriksaan kita dibantu oleh doker Rumah Sakit Bhayangkara, disitu kami mengetahui. Karena penjelasan dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara kepada kami bahwa NR ini di bantu dalam persalinannya, sehingga kita melakukan lagi pemeriksaan kepada NR. Di sana kami mengetahui bahwa persalinan itu dibantu oleh bidan,” ujarnya saat konferensi pers di Polsek Mandonga, pada Senin (3/10/2022).

Sebelum melancarkan proses aborsi, bidan tersebut sempat melakukan penolakan beberapa kali saat ditawari oleh NH (orang tua korban). Namun karena atas niat ingin membantu setalah mengetahui keluarga NR broken home, akhirnya bidan itupun menerima tawaran NH dengan diberi biaya sebesar 5 juta rupiah.

Kata Salman, menurut pengakuan pihak RS Bhayangkara setelah dilakukannya autopsi janin tersebut sudah berumur 7 bulan. Dan saat dilakukannya proses aborsi janin tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

“Kalau menurut keterangan dari bidan, anak itu keluar normal dalam kondisi sudah meninggal,” ucapnya.

Baca Juga : September 2022 Realisasi APBN KPPN Kendari Capai Rp 3,5 Triliun

Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa aborsi itu adalah inisiatif dari NH dengan memberikan pilihan kepada NR saat mengetahui anaknya telah hamil.

“NH ini mengetahui saat bulan Agustus 2022 karena ada perubahan fisik pada NR. Makanya Ibu ini sempat sampaikan mau menikah atau lanjut sekolah. Keterangan dari NR mau sekolah makanya Ibu ini mencari cara untuk menggugurkan janin ini,” terangnya.

Guna mempertanggung perbuatannya, NH, NR, AS, SS dan WA dijerat dengan Pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan YD dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diketahui, sebelumya penemuan janin itu ditemukan oleh warga yang tinggal di sekitaran lahan kosong tempat dikuburkannya janin tersebut, karena curiga atas gerak gerik yang dilakukan para pelaku.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page