Reporter : Sumardin
Editor : Ermond
Wakatobi – Kasus dugaan Korupsi penyalah gunaan Anggaran Desa tahun 2018/2019 melalui pengadaan jaringan internet di 65 desa di Kabupaten Wakatobi, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Pasalnya, kasus yang telah dilimpahkan Kejari pada Inspektorat Kabupaten Wakatobi sekitar tiga bulan lalu, guna dilakukan audit untuk mendapatkan seberapa besar kerugian negara, hingga saat ini masih mengendap dan belum membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Wakatobi, Aliana, mengatakan proses audit kasus dugaan korupsi tersebut sedang dilakukan oleh pihaknya.
“Sementara berjalan,” katanya Pada Senin, 19 Juli 2021.
Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh pihaknya dalam proses pengauditan adalah terbatasnya auditor disebabkan mereka sudah mempunyai program pemeriksaan yang sudah di tetapkan.
“Teman-teman di sini sudah ada program tahunannya yang sudah ter agenda, ketika ada permintaan seperti itu selesai kegiatan yang satu dulu baru masuk ke situ karena tidak boleh mengganggu program yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Diketahui sebelum dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Wakatobi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kurang lebih 60 orang Saksi yang terdiri dari Kepala Desa, Bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).