Reporter : Basri
BATAUGA – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami korban saudari Wa Sardia (30) di Desa Tira Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel) oleh saudari WM bersama temannya pada 24 Juni 2020 yang saat itu langsung dilaporkan ke Polsek Sampolawa, kini telah dilimpahkan di Polres Buton.
Pelimpahan berkas perkara ketahap penyidikan oleh Polres Buton tersebut dilakukan Polsek Sampolawa usai gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tira pada Kamis 9 Juli 2020. Hal itu dibenarkan Kapolsek Sampolawa, Iptu Imran saat dikonfirmasi usai gelar perkara.
“Iya benar, setelah gelar perkara, semua berkas perkara termasuk SP2HP tentang pengembangan kasus pengeroyokon dan penganiayaan itu sudah kita limpahkan ke Polres Buton untuk tahap penyidikan,” kata Iptu Imran.
Dengan demikian, Polsek Sampolawa mengimbau masyarakat maupun pihak terkait agar tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepunuhnya kepada Polres Buton.
“Olehnya itu bagi semua pihak yang ingin pertanyakan kasus itu bisa langsung ke Polres Buton,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pendamping Wa Sardia yang diduga sebagai korban, Risman dan Darlin menilai langkah yang diambil Polsek Sampolawa dirasa merupakan langkah tepat.
“Terkait gelar perkara dan pelimpahan berkas perkara ke Polres Buton suatu langkah tepat karena persoalan ini sudah sampai pada tahap penyidikan,” ungkap Risman saat dihubungi via Whatsapp, Jumat 10 Juli 2020.
Dikatakan, saat ini pihaknya akan mencoba menunggu perkembangan dari pihak Polres Buton. Meski begitu ia mengaku beberapa kali pihaknya kerap menemui Polsek Sampolawa untuk mendiskusikan kasus itu, namun yang ada, kata dia, hanyalah kekecewaan dan janji belaka dari pihak kepolisian Sampolawa.
“Sebelumnya saya sebagai pendamping merasa kecewa, karena dua kali kita datang di kantor kepolisian Sampolawa berdiskusi dengan harapan meminta kepastian dan titik terang terhadap kasus ini tapi tidak ada kepastiannya,” tuturnya.
Olehnya itu, Risman bersama rekannya Darlin berharap dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke tahap penyidik Polres Buton untuk secepatnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilakukan penahanan agar korban bisa mendapatkan keadilan dan terlapor bisa diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Agar secepatnya Kasat Reskrim Polres Buton menetapkan status terlapor sebagai tersangka
karna kami sebagai pedamping korban berharap agar korban bisa mendapatkan keadilan, sebab jika tidak, kasus pengoroyokan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal pada masyarakat Tira,” pintanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Sampolawa Polres Buton didemo masyarakat Desa Tira Kecamatan Sampolawa, Busel pada Rabu 8 Juli 2020.
Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Intelektual Tira Menggugat, datang guna menyuarakan sejumlah tuntutan penanganan kasus pengeroyokan seorang perempuan yang dinilai lambat diproses oleh Polsek Sampolawa, namun saat itu pula Kapolsek Sampolawa langsung menerima demonstran dan memberikan klarifikasinya sehingga massa bubar dengan tenang. (b).