NEWS

Kasus Pengeroyokan Hingga Bersimbah Darah di Jalan Saranani, Dua Pelaku Diamankan Polisi

1025
×

Kasus Pengeroyokan Hingga Bersimbah Darah di Jalan Saranani, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tampak dua tersangka pengeroyokan yang berhasil diamankan

KENDARI – Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RS (14) dan UA (16) yang masih di bawah terkait kasus pengeroyokan dan pembusuran yang membuat korban mengalami luka hingga bersimpah darah.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Minggu 13 Maret 2022, sekira pukul 02.30 Wita.

Pengeroyokan itu diketahui dilakukan juga bersama 4 orang rekannya berinisial AG, IK, DN dan RF yang saat ini sedang pencarian.

Baca Juga : Berburu Minyak Goreng, Kantor Dinas Perdagangan Baubau Diserbu Emak-Emak

“Dua pelaku itu melakukan pengeroyokan bersama empat orang temannya yang statusnya juga masih di bawah umur,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Selasa 15 Maret 2022.

Jupen menjelaskan kronologi itu bermula saat korban mendapatkan kabar oleh adiknya bahwa dirinya terkena busur tepat dibagian kaki saat melintas di Jalan Saranani.

Merasa tak terima korban tersebut langsung mendatangi lokasi dengan membawa tiga orang rekannya. Sesampainya, tidak membutuhkan waktu lama perkelahian itu pun terjadi hingga korban mengalami pengeroyokan.

“Mereka menggunakan jenis senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada bagian pinggang kiri, luka robek pada punggung,” jelasnya.

Baca Juga : Dua Kepala OPD dan Satu Lurah di Pemkab Muna Non Job

Dari luka yang cukup serius itu membuat korban saat ini harus mengalami perawatan di Rumah Sakit (RS) Dr. Ismoyo Kendari.

Untuk ke enam pelaku tersebut merupakan anak yang masih berstatus pelajar di sekolah Kota Kendari.

Olehnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke dua korban itu dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page