BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANKOLAKAKOLAKA UTARANASIONALPERISTIWAPERTAMBANGANPOLDA SULTRAPROV SULTRASULTRA

Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan

Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan

KENDARI, Mediakendari.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akhirnya mengakui telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN), H. Ismail Nushar.

Pengakuan tersebut mencuat saat puluhan massa Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra, Kamis (3/9/2026).

Massa mendesak Kejati Sultra tidak membiarkan penanganan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka berjalan dalam ruang tertutup.

LMP secara khusus mempertanyakan langkah penyidik yang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun aset dari kediaman Direktur PT WNN tersebut.

LMP menilai, tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan merupakan langkah serius yang patut dijelaskan kepada publik, setidaknya mengenai konteks perkara dan perkembangan penanganannya.

Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan.

Koordinator massa aksi, Ferdinansyah, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan tersebut berjalan.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum ini berjalan. Kalau memang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, Kejati Sultra harus menjelaskan kepada masyarakat apa yang ditemukan dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki,” tegas massa dalam orasinya.

LMP juga mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa H. Ismail Nushar untuk menggali informasi mengenai sejauh mana dugaan keterkaitan pihak-pihak terkait dengan perkara yang tengah ditangani.

Bagi LMP, proses hukum tidak cukup berhenti pada tindakan penggeledahan dan penyitaan. Publik menunggu kejelasan mengenai barang atau dokumen yang disita, relevansinya dengan perkara, serta arah penyelidikan Kejati Sultra.

Kejati Akui Penggeledahan

Aksi massa kemudian diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said.

Di hadapan demonstran, Irwan membenarkan bahwa Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman H. Ismail Nushar.

Namun, Kejati Sultra belum membuka secara rinci hasil tindakan tersebut kepada publik.

Irwan menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan seluruh hasil penggeledahan dan penyitaan.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam tuntutan massa.

LMP tetap mendorong Kejati Sultra agar memberikan informasi yang proporsional kepada publik tanpa mengganggu proses penyelidikan.
Kini sorotan mengarah pada hasil penggeledahan tersebut: dokumen apa yang diamankan, aset apa yang disita, dan apakah temuan penyidik nantinya memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Publik pun menunggu langkah berikutnya dari Kejati Sultra, apakah penyelidikan tersebut akan menemukan indikasi tindak pidana yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Editor : Jafrun

Exit mobile version