OPINI

Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Membaca yang Tak Terlihat

994
Dr. Kartini, M.HI

Perceraian kerap dipersepsikan sebagai kegagalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, di balik banyak perkara yang berakhir di pengadilan agama, terdapat kisah kekerasan yang lama tersembunyi dan dinormalisasi.

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bukan sekadar konflik domestik, melainkan praktik relasi kuasa yang merampas rasa aman, martabat, dan hak dasar dalam kehidupan keluarga.

Data perkara perceraian memperlihatkan bahwa bagi sebagian korban, perceraian justru menjadi satu-satunya jalan keluar dari lingkaran kekerasan yang terus berulang.

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT masih menjadi salah satu persoalan sosial paling serius dalam kehidupan keluarga di Indonesia. Fenomena ini kerap tersembunyi di balik dinding rumah dan dibungkus dengan narasi konflik domestik biasa.

Padahal, data perkara perceraian di pengadilan agama menunjukkan bahwa kekerasan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan masalah struktural yang berkelindan dengan relasi kuasa, ketimpangan gender, dan dominasi patriarki.

Dalam banyak perkara, kekerasan justru menjadi alasan utama runtuhnya ikatan perkawinan yang sebelumnya dipertahankan atas nama keharmonisan keluarga.

Analisis terhadap sejumlah putusan pengadilan agama dalam perkara perceraian berbasis KDRT memperlihatkan bahwa kekerasan tidak berdiri sendiri sebagai tindakan spontan.

Kekerasan hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga penelantaran. Pola ini menunjukkan bahwa KDRT merupakan rangkaian tindakan berulang yang lahir dari relasi rumah tangga yang tidak setara.

Pengadilan, dalam konteks ini, menjadi ruang terakhir bagi korban untuk memperoleh pengakuan atas penderitaan yang dialami setelah berbagai mekanisme informal gagal memberikan perlindungan.

Salah satu temuan penting dari telaah putusan tersebut adalah dominannya laki-laki sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan yang dilakukan tidak hanya berupa pemukulan atau ancaman fisik, tetapi juga kontrol psikis yang intens, penghinaan berulang, serta pembatasan aktivitas pasangan.

Selain itu, kekerasan ekonomi menjadi pola yang paling sering muncul, ditandai dengan tidak diberikannya nafkah, penguasaan sepihak atas keuangan keluarga, atau pemaksaan istri menanggung seluruh beban ekonomi rumah tangga.

Praktik-praktik ini memperlihatkan bahwa kekerasan sering kali digunakan sebagai instrumen kontrol untuk mempertahankan otoritas dalam rumah tangga.

Relasi gender dalam keluarga memainkan peran sentral dalam membentuk pola kekerasan tersebut. Dalam struktur rumah tangga yang masih kuat dipengaruhi budaya patriarki, suami sering diposisikan sebagai pemegang kuasa tertinggi.

Otoritas ini mencakup pengambilan keputusan strategis, penguasaan sumber daya ekonomi, serta legitimasi moral sebagai kepala keluarga. Ketika relasi kuasa berjalan secara hierarkis, ruang negosiasi bagi istri menjadi sangat terbatas.

Penolakan, kritik, atau upaya mempertahankan otonomi sering kali dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan yang kemudian dibalas dengan kekerasan.

Ketimpangan gender juga tercermin dalam bagaimana kekerasan dimaknai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam banyak konteks sosial, kontrol berlebihan terhadap pasangan masih dianggap wajar sepanjang dibingkai sebagai upaya menjaga keharmonisan keluarga.

Tafsir budaya dan keagamaan yang bias gender turut memperkuat normalisasi tersebut, sehingga kekerasan kerap dipandang sebagai urusan domestik yang tidak pantas dibawa ke ruang publik. Akibatnya, korban cenderung menunda mencari bantuan hingga kekerasan mencapai titik yang tidak lagi dapat ditoleransi.

Faktor ekonomi menjadi elemen kunci yang memperdalam kerentanan korban KDRT. Ketergantungan finansial terhadap pasangan membuat banyak perempuan berada dalam posisi sulit untuk keluar dari relasi yang merugikan.

Putusan pengadilan menunjukkan bahwa penelantaran nafkah bukan hanya pemicu konflik, tetapi juga bentuk kekerasan itu sendiri. Ketika kebutuhan dasar tidak dipenuhi dan seluruh beban ekonomi dialihkan kepada istri, relasi rumah tangga berubah menjadi ruang eksploitasi.

Kondisi ini sering diperparah oleh penyalahgunaan keuangan untuk kepentingan pribadi, seperti konsumsi alkohol, judi, atau relasi di luar perkawinan.

Ketergantungan ekonomi tidak hanya berdampak pada aspek material, tetapi juga pada kondisi psikologis korban. Hilangnya kemandirian finansial menurunkan posisi tawar dalam rumah tangga dan membatasi kemampuan untuk mengambil keputusan yang melindungi diri.

Dalam situasi seperti ini, kekerasan menjadi siklus yang sulit diputus karena korban dihadapkan pada pilihan bertahan demi keberlangsungan hidup atau keluar dengan risiko sosial dan ekonomi yang besar. Tekanan sosial untuk mempertahankan rumah tangga, terutama demi anak, semakin mempersempit ruang pilihan tersebut.

Menariknya, meskipun jumlahnya jauh lebih sedikit, terdapat pula kasus di mana istri menjadi pelaku kekerasan. Bentuk kekerasan ini umumnya bersifat psikis dan muncul dalam konteks konflik berkepanjangan.

Namun, frekuensi yang rendah tidak mengubah fakta bahwa struktur kekerasan tetap berpihak pada dominasi laki-laki. Kekerasan yang dilakukan istri sering kali merupakan respons terhadap tekanan emosional, ketidakadilan ekonomi, atau pengalaman kekerasan sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa KDRT perlu dibaca dalam kerangka relasi kuasa, bukan sekadar perilaku individual.

Peran pengadilan agama dalam menangani perkara KDRT menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai ruang produksi makna tentang keadilan keluarga. Putusan pengadilan mencerminkan bagaimana negara memandang relasi suami istri dan batas toleransi terhadap kekerasan.

Ketika kekerasan diakui sebagai alasan sah perceraian, terdapat pengakuan bahwa keutuhan rumah tangga tidak dapat dipertahankan dengan mengorbankan keselamatan dan martabat salah satu pihak. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam memastikan bahwa perspektif gender benar-benar terintegrasi dalam pertimbangan hukum.

Dalam beberapa kasus, narasi putusan masih cenderung menekankan konflik timbal balik tanpa menggali secara mendalam ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakanginya.

Pendekatan seperti ini berisiko menyamarkan posisi korban dan pelaku, serta melemahkan pesan bahwa kekerasan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi. Oleh karena itu, penguatan perspektif gender dan feminisme dalam praktik peradilan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pengalaman korban dibaca secara adil dan kontekstual.

Upaya pencegahan KDRT tidak dapat hanya bergantung pada sanksi hukum atau penyelesaian perkara di pengadilan. Diperlukan transformasi sosial yang menyasar akar ketimpangan gender dalam keluarga dan masyarakat.

Pendidikan kesetaraan gender sejak dini, pemberdayaan ekonomi perempuan, serta reinterpretasi nilai budaya dan keagamaan yang lebih egaliter menjadi prasyarat penting untuk memutus siklus kekerasan. Selain itu, pelibatan laki-laki dalam membangun relasi rumah tangga yang setara perlu didorong melalui pendekatan maskulinitas positif yang menolak dominasi dan kekerasan.

Pengalaman yang terekam dalam putusan pengadilan memberikan pelajaran penting bahwa KDRT bukan persoalan privat yang dapat diselesaikan dengan kompromi semata. Kekerasan adalah manifestasi dari ketidakadilan struktural yang menuntut respons kolektif dari negara dan masyarakat.

Ketika relasi rumah tangga dibangun di atas prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan keadilan, keluarga dapat menjadi ruang aman bagi seluruh anggotanya. Tanpa perubahan mendasar pada struktur relasi gender, kekerasan akan terus berulang dan perceraian akan tetap menjadi jalan terakhir bagi korban untuk menyelamatkan diri.

Membaca KDRT dari putusan pengadilan mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga membentuk pesan sosial tentang apa yang dapat dan tidak dapat ditoleransi.

Ketegasan dalam menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan langkah awal menuju tatanan keluarga yang lebih adil dan bermartabat. Dalam konteks inilah, perceraian bukan kegagalan moral, melainkan pilihan rasional untuk keluar dari relasi yang menindas dan membahayakan kehidupan.

Penulis: Dr. Kartini, M.HI

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version