Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Polda Sultra masih menunda penyidikan kasus pencemaran nama baik Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 9 Kendari, Aslan, yang dilakukan alumni dan sejumlah siswa.
Kasus ini sendiri berawal dari aksi demontrasi Ikatan Alumni (IKA) Smanlan (sebutan untuk SMA 9 Kendari) dan pengurus OSIS, yang menolak kepemimpinan Kasek, Aslan di sekolah tersebut.
Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Laode Aries Elfatar menuturkan, laporan Kasek Aslan, atas dugaan pencemaran nama baik oleh koordinator IKA Smanlan sudah diterima penyidik.
Namun, untuk penyidikan lebih lanjut menunggu hasil penyidikan Polres Kendari atas kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Aslan terhadap muridnya, saat menjabat sebagai Kepala SKO.
“Laporannya sudah masuk, tapi kami menunggu hasil penyelidikan Polres Kendari terhadap Aslan yang diduga melakukan tindakan asusila kepada mantan anak muridnya,” ujarnya Kombes Pol Laode Aries, Kamis 21 Januari 2021.
Menurutnya, laporan terkait pencemaran nama baik itu mengacu pada pembuktian pihak Polres Kendari atas dugaan cabul yang dilakukan Aslan terhadap muridnya tersebut.
“Kalau memang proses hukum di Polres Kendari atas laporan dugaan cabul yang dituduhkan ke Aslan ini terbukti, maka laporan yang masuk di kita itu akan batal. Kalaupun di Polres tidak terbukti barulah laporan ini kita proses,” ungkapnya. /B