Reporter : Erlin
Editor : La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Keluarga Hardin Silondae berencana memboikot aktifitas PT Ifishdeco di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinaggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (19/10/2019) mendatang. Pasalnya hingga kini PT Ifishdeco belum juga membayar ganti rugi lahan sesuai putusan Mahkamah Agung dalam gugatan yang dimenangkan Hardin Silondae.
“Ini diputuskan setelah kami pihak penggugat bersepakat,” ujar Muh Juhir Silondae ST, perwakilan Hardin Silondae kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan kuasa hukumnya di Kantor Sekretariat HAMI Konsel di Desa Sanggi Sanggi, Selasa (15/10/ 2019).
Menurut Juhir, rencana pemboikotan aktifitas tambang perusahaan telah disampaikan ke Polres Konsel dan Polsek Tinaggea dengan tebusan PT Iffishdeco.
BACA JUGA :
- Polres Baubau Ringkus Nelayan Asal Buteng Terduga Curanmor
- TNI/Polri Siap Tindaki yang Menghalangi Pengembangan Bandara Betoambari
- Pemkot Baubau Belum Bisa Selesaikan Persoalan Honor RT/RW Hingga Triwulan Kedua
Ketua Komite Pemantau Pengawas Pertambangan Sultra, Abdul Kadir, S.Sos., menilai PT Ifishdeco tidak patuh perintah Mahkamah Agung RI untuk melakukan ganti rugi lahan milik Hardin Silondae. Abdul Kadir mendukung langkah langkah penggugat memboikot aktifitas pertambangan PT Ifishdeco.
Menurut Kadir, PT Ifishdeco tidak ada alasan lain untuk tidak memenuhi perintah Mahkamah Agung yang telah incrah. Meski pihak Ifishdeco akan melakukan upaya hukum lainnya yakni Peninjauan kembali.
“PK tidak akan menggugurkan perintah MA, karena itu PT Ifishdeco harus mengganti rugi pihak penggugat yang telah memenangkan persidangan mulai tingkat pertama di pengadilan negeri hingga di tingkat MA,” tambahnya.
Humas PT Ifishdeco, Arbaim ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu belum berkomentar banyak. Saat itu ia mengaku sedang berada di luar kota dan menjadwalkan pertemuan dengan wartawan setelah kembali. (B)