KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat penyampaian tentang pendoman perhitungan biaya ojek online (Ojol).
Hal tersebut berdasarkan Nomor : UM.002/09/03/AJ/IX/2022 dengan prihal penyampaian KP 667 tahun 2022 yang dikeluarkan Jakarta 7 September 2022 dan ditandatangani secara elektronik Direktur Angkutan Jalan, Suharto.
Baca Juga : KKMK Sultra Dikukuhkan, Bupati Morowali: Dimanapun Masyarakat Menui Berada Berikan yang Terbaik
Dalam surat tersebut bahwa disampaikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
“Disampaikan kepada saudara agar dapat segera menyelesaikan sesuai dengan ketentuan pada aplikasi yang dimiliki, paling lambat tiga hari setelah tanggal penetapan keputusan menteri,” pungkasnya.
Reporter : Hendrik