Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Bandara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada maskapai penerbangan agar dalam menjual tiket tidak melebihi tarif batas atas.
Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kalau ada warga yang membeli tiket melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menhub silahkan laporkan ke kami atau langsung ke Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan,”tegas Kepala Bandara Betoambari Baubau, Nurul Anwar, Senin (20/5/2019).
Nurul Anwar menerangkan, regulasi penjualan tiket berdasarkan keputusan Menhub No. 106 itu berlaku untuk maskapai kategori Low Cost Carrier (LCC). Sedangkan untuk maskapai premium, kata dia, tidak diatur dalam regulasi tersebut.
Baca Juga :
- Jelang HUT ke-75 Humas Polri, Kabag SDM Polres Konsel AKP Sriyanto Pimpin Bakti Sosial di Gereja Siloam : Indahnya Toleransi Polri Bersama Masyarakat
- Bukan Razia, Bukan Penindakan, Fenomena Polri di Jalan di Sultra: Kapolda Atur Lalin, Wakapolda Apel di SMA, Kapolres Konawe Sebrangkan Siswa
- Gerebek Tengah Malam Buta! Polres Konawe & BNNK Sikat Sarang Narkoba di Uepai, 57 Paket Sabu 31 Gram Diamankan, Bandar Kabur.
- Gatur Lalin Kapolres Konawe, Pastikan Keselamatan Anak Sekolah dan Masyarakat
- Gubernur LIRA Sultra Salut Kapolda Himawan Mau Turun ke Jalan! Harap Kapolres Ikuti Jejaknya
- Jenderal Bintang Satu Masuk Sekolah, Wakapolda Sultra Pimpin Apel di SMAN 1 Kendari, Wanti-wanti Siswa : Jangan Coba-coba Narkoba dan Stop Bullying!
Nurul Anwar menjelaskan, kategori LCC merupakan maskapai penerbangan murah yang menghapus beberapa layanan penumpang pada umumnya misalnya layanan catering seperti pada penerbangan maskapai Lion Air dari dan tujuan Bandara Betoambari Baubau.
Dia juga menegaskan, maskapai yang ditemukan melanggar regulasi tersebut, pihaknya akan memberi teguran.
“Kalau masih diulangi lagi maka Direktorat Angkutan Udara tidak akan memberi izin rute penerbangan di tempat semula kepada maskapai tersebut,” tukasnya.
Adapun rincian harga tiket berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.106 Tahun 2019 rute penerbangan Baubau – Makasaar dijual paling mahal Rp. 2.130.000 dan paling murah Rp. 746.000. Sedangkan rute penerbangan Baubau – Kendari, paling mahal Rp. 1.086.000 dan paling murah Rp. 380.000. (a)
