HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWSPENDIDIKANSEKOLAH

Kepala SMPN 12 Kota Kendari Bantah Ada Dugaan Pungli Kepada Orang Tua Siswa

2343
Ketua Komite SMP Negeri 12 Kota Kendari, Muh. Sabri, ST dan Kepala SMP Negeri 12 Kota Kendari Sabil, S.Pd., M.Pd usai dimintai konfirmasi mediakendari.com, Senin (8/4/2019). Foto: Awal Purnawan/Mediakendari/A

Reporter : Awal Purnawan

Editor : Taya

KENDARI – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Kota Kendari, Sabil membantah jika pihaknya melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa untuk membeli komputer yang diperuntukan sebagai fasilitas belajar siswa di sekolah.

Sabil menjelaskan, pihaknya bersama Komite Sekolah barniat untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa-siswi dengan mengadakan pelajaran tambahan pada sore hari (ekstrakurikuler) yang berbasis komputer, sehingga pihaknya mengusulkan pengadaan komputer yang biayanya akan dibebankan kepada orang tua siswa dan siswi.

Ia membatah jika dalam pembayaran iuran tersebut mematok besaran jumlah sumbangan dan jangka waktu yang ditentukan.

“Prosesnya bersifat fleksibel. Artinya guru dan komite sekolah tidak mematok nominal pemberian sumbangan tersebut. Kami tidak tentukan berapa, namanya juga sumbangan. Ada yang bayar 50 ribu ada 100 ribu ada juga 200 ribu, tergantung dari kerelaan” jelasnya saat ditemui mediakendari.com, Senin (8/4/2019).

Hingga kini jumlah siswa yang telah melakukan pembayaran iuran tersebut telah mencapai 436 siswa dari 800 siswa dengan nominal iuran yang berbeda-beda.

“Kami tidak memaksakan, sebelumnya telah diadakan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas ini dengan orang tua siswa bersama komite dan pihak sekolah, keputusanya disetujui bersama. Maka dari itu nominalnya itu berbeda-beda tergantung dari kerelaan saja,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengadakan pungutan kepada sekolah apabila nominal pungutan tersebut terlebih dahulu telah ditentukan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Sartini Sarita saat ditemui awak media di gedung DPRD Kota Kendari (7/4/2019), pungutan yang berupa sumbangan atas dasar sukarela tanpa paksaan tidak melanggar peraturan dan masih dalam garis batas kewajaran.

“Yang penting orang tua siswa setuju, nominalnya tidak ditentukan dan tidak melanggar peraturan Menteri, saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga :

Sementara Ketua Komite Sekolah SMP 12 Kota Kendari, Muh. Sabri menjelaskan pihaknya bersama pemangku kepentingan di sekolah hanya ingin memberikan sesuatu yang beda dan bernilai positif dengan mengadakan komputer yang cukup sehingga siswa bisa menerima pelajaran ekstrakurikuler yang berbasis komputer baik berupa ilmu dasar komputer maupun minat dan bakat siswa bisa tersalurkan melalui komputer hasil sumbangan uang orang tua siswa.

“Yang pasti, kami tidak pernah melakukan pungli di sekolah ini. Semuanya sudah kami lakukan sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam komite dan sekolah. Kami bersama orang tua siswa telah sepakat mengadakan ini, demi anak-anak kami kedepanya, demi terpenuhinya kebutuhan ilmu di era modern sekarang ini,”tegas Mantan Marketing Online. (a)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version