BAUBAUHEADLINE NEWSSULTRA

Kepergok Edarkan Sabu, Pemuda Asal Baubau ini Diringkus

562
Kasi Pemberantasan BNNK Baubau, AKP Anwar saat menunjukan barang bukti sabu, foto : Ardilan

Reporter : Ardilan

Editor : Def

BAUBAU – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama personil Polres setempat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ED (30) pada Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 20.00 wita.

ED diringkus petugas tepatnya di Lorong Tiga Roda, Jalan Wa Ode Wau, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro saat sedang mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNNK Baubau, AKP Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, penangkapan ED bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi perdagangan narkoba di seputaran wilayah Kelurahan Bonebone dan Tarafu.

Baca Juga : Menolak Rumahnya Digeledah, Bandar Sabu di Kendari Mengamuk

Kemudian bersama tim gabungan Satres Narkoba Polres Baubau, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Saat penyelidikan kami bersama Satres Narkoba tadi malam berhasil mengamankan ED dengan barang bukti satu sachet kecil dalam plastik yang kami duga kuat itu sabu-sabu, beserta satu buah hanphone dan uang pecahan seratus ribu sebanyak lima lembar,” ucap Anwar ditemui dikantor BNNK Baubau, Senin (11/2/2019).

Tidak sampai disitu saja, mantan Kapolsek Wolio ini juga menerangkan, usai mengamankan ED pihaknya terus melakukan pengembangan sehingga berhasil memperoleh BB tambahan sebanyak 5 sachet sabu. Tambahan BB 5 sachet sabu siap edar tersebut didapatkan dirumah rekan ED di Pos 3 Kelurahan Tarafu.

“Jadi total ada enam paket sabu. Berat semuanya seberat 1 gram. ED ini sudah sering melakukan transaksi narkoba dari sejak tahun 2017 lalu, tapi sempat terputus dan baru sekarang lagi kembali beraksi. Pelaku ini juga ada kaitannya dengan jaringan sabu di Baubau,” ujarnya.

Sebelum meringkus ED, kata dia, pihaknya terlebih dahulu mengamankan seorang kurir berinisial AG. Dari pengakuan AG, pihaknya kemudian mengamankan ED.

Baca Juga : Sekali Bawa Sabu, Tersangka Dibayar 20 Juta

“Dari pengakuan AG, mereka bekerjasama. Ada yang sebagai pemilik dana dan ada juga sebagai pemesan bahan narkotika jenis sabu di Kendari,” bebernya.

Dia menjelaskan, saat ini kurir AG ditahan dan diproses Satres Narkoba Polres Baubau. Terkait proses penanganan hukum untuk para pelaku, Anwar mengaku akan memberlakukan cara penyidikan yang sama dengan yang dilakukan oleh Satres Narkoba.

“Proses hukumnya sama dengan yang dilakukan rekan-rekan penyidik di Satres Narkoba. Kami juga sudah bisa melakukan penyidikan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya ED diganjar Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version